
Jakarta, 24 Juli 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus mematangkan penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) nasional. Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi awal pada Kamis, 24 Juli 2025 di Ruang Rapat Deputi Bidkor Hukum, Jakarta.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Syarifuddin, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual (Asdep P3KI), tersebut dihadiri perwakilan Tim Kerja Bagian Program & Pelaporan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Tim Kerja Asdep P3KI.
Dalam arahannya, Asdep P3KI menekankan pentingnya Roadmap KI yang terkoordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) tanpa mengintervensi substansi teknis di masing-masing instansi. “Kami ingin memastikan bahwa koordinasi lintas K/L tetap berjalan, namun tidak sampai mengubah substansi teknis yang sudah menjadi domain masing-masing instansi,” ujar Syarifuddin.
Rapat ini menjadi langkah awal penyusunan Roadmap sebelum dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang lebih mendalam bersama Bappenas, DJKI, dan konsultan.
Dari paparan DJKI yang diwakili Deviyanti, Staff Bagian Program dan Pelaporan DJKI, terungkap bahwa pembahasan internal telah mencakup empat dari sepuluh ekosistem KI yang direncanakan. “Evaluasi internal kami jadwalkan mendahului pembahasan lintas K/L, sehingga ketika masuk ke FGD sudah ada kerangka yang jelas,” jelas Deviyanti.

Agenda FGD lanjutan juga telah disiapkan pada Agustus mendatang, dengan fokus memperkuat sinergi, terutama terkait isu strategis seperti royalti, satuan tugas KI, dan tindak lanjut pembahasan di forum World Intellectual Property Organization (WIPO) Jenewa.
Syarifuddin juga menegaskan agar FGD ke depan tetap melibatkan pihak-pihak strategis seperti DJKI, BSK, Bappenas, dan konsultan, sekaligus memastikan konsistensi peserta agar pembahasan berjalan berkesinambungan. “Kami ingin tim yang terlibat tetap sama dari awal sampai akhir, supaya hasil pembahasan benar-benar nyambung dan tidak terputus,” tegas Syarifuddin.
Rapat juga menyepakati pembentukan tim kecil internal DJKI pada 2026 untuk mendalami tiga pilar ekosistem KI: kreasi, proteksi, dan utilisasi.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas instansi dalam merumuskan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual yang terarah, sistematis, dan implementatif. Tahapan berikutnya akan difokuskan pada FGD lanjutan dan koordinasi intensif hingga finalisasi pembagian pilar ekosistem KI nasional.
Pemerintah berharap melalui roadmap ini, potensi KI di Indonesia dapat dioptimalkan secara berkelanjutan untuk mendukung daya saing nasional di tengah perkembangan industri kreatif global.
