
Pengumuman Kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 20 Oktober 2024 menjadi kali pertama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) disebutkan.
Pada saat itu, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa Prof. Yusril Ihza Mahendra, ditunjuk sebagai Menteri Koordinator dan Prof. Otto Hasibuan, sebagai Wakil Menteri Koordinator di Kemenko Kumham Imipas.
Keduanya kemudian dilantik pada tanggal 21 Oktober 2024 di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode tahun 2024-2029 dan Keputusan Presiden Nomor 73/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Selain itu juga ada beberapa dasar hukum pembentukan Kemenko Kumham Imipas, yaitu:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
