
Semarang, 24 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat strategi pelaksanaan pelatihan fasilitator (Training of Facilitator/ToF) untuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum selenggarakan Rapat Koordinasi Optimalisasi Pelaksanaan ToF di Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Hukum Jawa Tengah, Kamis (24/7).
Kegiatan ini digelar sebagai forum koordinasi untuk menyamakan persepsi, mendiskusikan strategi, serta menjaring masukan terkait optimalisasi pelaksanaan ToF KUHP. ToF tersebut bertujuan untuk mempersiapkan para fasilitator yang nantinya akan terlibat dalam kegiatan sosialisasi KUHP kepada masyarakat, menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.
Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Robianto memaparkan bahwa koordinasi ini sangat penting dalam mendukung target pemerintah menyebarluaskan pemahaman tentang KUHP secara optimal, juga mendorong tercapainya Asta Cita ke-7 RPJMN 2025–2029 tentang supremasi hukum yang adil dan transparan.
“Pelaksanaan ToF harus tepat sasaran dan berdampak nyata, karena fasilitator inilah yang akan menjadi ujung tombak dalam menyampaikan materi KUHP ke masyarakat. Rakor ini menjadi penting untuk memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman dan langkah yang sama dalam menyongsong pelatihan,” ujar Robianto.
Di sisi lain, Mila Herlina dari BPSDM Hukum menyampaikan bahwa ToF merupakan program prioritas nasional yang menjadi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia dan penguatan reformasi hukum. Pelatihan mengusung metode blended learning—menggabungkan pembelajaran daring dan klasikal—agar jangkauan dan efektivitasnya optimal.
“ToF bukan hanya pelatihan biasa, melainkan bagian dari kebijakan nasional untuk mendukung transisi penerapan KUHP baru secara menyeluruh dan terstruktur. Karena itu, koordinasi lintas unit seperti ini sangat penting untuk memetakan tantangan dan memastikan keikutsertaan setiap wilayah,” jelasnya.
Kepala Badiklat Hukum Jawa Tengah, Rinto Gunawan, menyampaikan bahwa masukan dari rapat ini akan menjadi bekal penting saat Badiklat bertemu dengan pemerintah daerah untuk menjelaskan pentingnya pelaksanaan ToF sebagai bagian dari kesiapan menuju pemberlakuan KUHP baru. Ia juga menekankan komitmen Badiklat untuk mendukung kelancaran dan efektivitas pelatihan yang akan datang.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Robianto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Tjasridin, Kepala Badiklat Hukum Jawa Tengah Rinto Gunawan, Tim Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum yang dipimpin oleh PKP Ahli Madya Mila Herlina, serta peserta dari Kanwil, Badiklat, dan BHP Semarang.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi penguatan koordinasi antarunit pelaksana dan perluasan jangkauan pelatihan fasilitator KUHP ke wilayah-wilayah lain di Indonesia. Dengan sinergi yang kuat, pelaksanaan ToF diharapkan dapat berjalan tepat waktu dan memberi kontribusi nyata dalam menyukseskan implementasi KUHP nasional.
