
Jakarta, 4 Juli 2025 — Pemerintah terus mendorong percepatan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Transfer Narapidana dan Subjek Pemasyarakatan (RUU TSP) sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat dasar hukum pemindahan narapidana antarnegara. Rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pun digelar secara intensif dua kali dalam seminggu demi memastikan substansi RUU ini dapat segera difinalisasi.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), R. Andika Dwi Prasetya, mengungkapkan bahwa penyusunan RUU TSP sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2017. Namun karena berbagai dinamika, prosesnya tertunda dan kini dilanjutkan kembali atas perintah Presiden.
“RUU TSP sebenarnya sudah sangat lama, pemrakarsanya dari Kemenkumham tahun 2017 sudah harmonisasi. Karena isu pending draft, dikembalikan. RUU disusun kembali atas perintah Presiden karena dipandang penting untuk dibuat,” ujar Andika.
Andika juga menyampaikan bahwa dalam rapat antar kementerian/lembaga pada 17 April lalu telah disepakati bahwa Kemenko Kumham Imipas akan menjadi pemrakarsa RUU TSP.
“Kemenko Kumham Imipas akan melakukan percepatan penyusunan dan pengesahan RUU TSP dengan mengadakan rapat seminggu dua kali. Harapannya, rapat yang diadakan dapat menyatukan perbedaan pendapat dari para K/L sehingga menemukan RUU TSP yang terbaik,” jelasnya.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, menambahkan bahwa upaya percepatan sudah memasuki tahap harmonisasi. Ke depan, akan diselenggarakan rapat tingkat menteri guna memperjelas pembagian peran masing-masing pihak.
“Akan ada rapat tingkat menteri tentang pembagian peran. Bisa menjadi pemikiran semua, sehingga masing-masing peran nanti akan disampaikan oleh Pak Menko untuk berkontribusi,” ujar Nofli.
Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania, menekankan bahwa pembentukan RUU TSP merupakan amanat dari Undang-Undang Pemasyarakatan dan telah masuk dalam Prolegnas jangka menengah. Penyusunan naskah akan menggunakan dokumen akademik yang disusun oleh BPHN pada tahun 2024.
“Terdapat penyesuaian dari draft tahun 2017 mulai dari judul hingga materi muatan, dan perlu adanya penyesuaian dengan hukum internasional,” jelas Fiqi. Ia menambahkan bahwa RUU ini akan mengatur pengawasan terhadap narapidana yang dipindahkan, baik ke luar maupun ke dalam negeri, dengan skema permintaan dari negara terkait ataupun dari keluarga narapidana.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Isu Strategis, Karjono, yang hadir secara langsung. Sementara Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani, mengikuti rapat secara daring dari lokasi terpisah.
Keterlibatan para pemangku kepentingan lintas sektor ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyusun regulasi yang komprehensif dan aplikatif. RUU TSP diharapkan menjadi kerangka hukum yang kuat untuk mendukung kerja sama internasional dalam bidang pemasyarakatan, sekaligus menjamin hak-hak narapidana yang terlibat dalam proses pemindahan lintas negara.
