
Jakarta, 4 Juli 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong pembentukan Satgas Nasional Kekayaan Intelektual (KI) dan pembangunan database penegakan hukum KI. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor yang digelar pada Jumat (4/7) di Aula Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.
Rapat dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli yang menegaskan pentingnya pembahasan mengenai posisi Indonesia dalam laporan United States Trade Representative (USTR) 2025, pembentukan Satgas Nasional KI, serta perlunya pembangunan database penegakan hukum KI sebagai langkah konkret perbaikan tata kelola KI nasional.
Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan KI, Syarifuddin, dalam paparannya menyampaikan bahwa Indonesia kembali masuk dalam daftar Priority Watch List (PWL) dalam laporan Special 301 Report 2024 oleh USTR. Menyikapi hal tersebut, ia menekankan urgensi pembentukan kembali Satgas Nasional Kekayaan Intelektual yang mengadopsi pendekatan Amati, Tiru, Modifikasi (ATM) melalui platform lintas sektor, seperti SATGAS PASTI.
“Satgas ini dirancang sebagai sarana koordinasi antara penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait, sekaligus sebagai wujud nyata komitmen Indonesia dalam penegakan Kekayaan Intelektual,” ujar Syarifuddin.
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Isu Strategis, Karjono, turut menyoroti pentingnya aspek penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat. Ia mendorong pembentukan Satgas dan tim sosialisasi nasional KI sebagai bagian dari strategi nasional.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI, Yasmon, menambahkan bahwa penilaian USTR setiap tahunnya seharusnya menjadi pendorong bagi Indonesia untuk lebih proaktif. Ia menyarankan agar Satgas Nasional KI dipimpin langsung oleh Kemenko Kumham Imipas sesuai dengan tugas koordinasi lintas sektor yang diemban.
"Strategi ke depan perlu melibatkan pelaporan penegakan hukum yang lebih sistematis dan aktif, serta merespon dinamika terbaru seperti keinginan AS agar aturan KI Indonesia selaras dengan CUSMA," ungkap Yasmon.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rizhadi, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Satgas, namun menyarankan nomenklatur “Satgas Pengawasan dan Perdagangan Kekayaan Intelektual” agar mencakup berbagai tugas dan fungsi kementerian/lembaga terkait. Ia juga menampilkan percontohan sistem SPPTI yang terbukti mempercepat komunikasi penegakan KI, sebagai acuan untuk pengembangan database nasional.
Rapat turut dihadiri oleh para Asisten Deputi Koordinasi Hukum, Tim Kerja Asisten Deputi Koordinasi P3 KI dan Tim Kerja Asisten Deputi Tata Kelola Administrasi Hukum Umum.
Kegiatan ini menyepakati pentingnya tiga agenda utama antara lain posisi Indonesia dalam laporan USTR 2025, pembentukan Satgas Nasional Kekayaan Intelektual, dan pembangunan database penegakan KI yang terintegrasi. Kemenko Kumham Imipas menyatakan komitmennya untuk mengawal proses-proses tersebut demi penguatan sistem pelindungan KI nasional.
