
Jakarta, 1 Oktober 2025 – Ribuan warga keturunan Indonesia di Filipina dan warga keturunan Filipina di Indonesia hingga kini masih menghadapi ketidakjelasan status kewarganegaraan. Tanpa dokumen resmi, mereka rentan dieksploitasi, sulit memperoleh akses pendidikan, hingga tidak memperoleh perlindungan hukum yang layak.
Menanggapi persoalan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan melalui Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, SH., MH., menginisiasi rapat koordinasi terkait pembentukan Desk Penanganan Persons of Philippines Descent (PPDs) di Indonesia dan Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina.
Acara ini dihadiri oleh pejabat kementerian/lembaga terkait, perwakilan pemerintah daerah, serta mitra kerja dari Sulawesi Utara dan perwakilan Kedutaan Besar Filipina.
Dalam laporannya, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato Simamora, menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah berlangsung lama. Sejak perjanjian Joint Commission on Bilateral Cooperation Indonesia–Filipina ditandatangani tahun 2014, kedua negara memiliki kewajiban menyelesaikan persoalan legalitas tersebut. Namun, hingga kini penyelesaian masih belum tuntas.
“Keberadaan mereka yang turun-temurun tanpa aspek legalitas membuat posisi mereka sangat rawan. Karena itu, rapat ini diharapkan menjadi langkah komprehensif dalam mempercepat penyelesaian,” ujarnya.
Ia juga melaporkan perkembangan hasil pertemuan sebelumnya, termasuk telah diverifikasi 374 warga keturunan di Sulawesi Utara yang dinyatakan sebagai warga negara Filipina oleh Pemerintah Filipina, serta rencana tindak lanjut melalui sesi bilateral meeting dengan pemerintah Filipina untuk pemberian paspor resmi.

Sementara itu, Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PPDs dan PIDs merupakan komitmen bersama kedua negara.
“Isu ini bukan sekadar soal administrasi kependudukan, tetapi menyangkut hak dasar manusia. Negara harus hadir agar tidak ada satu pun individu yang hidup tanpa identitas dan perlindungan hukum,” tegas Surya.
Di sisi lain, Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri, Ahmad Usmarwi Kaffah, menekankan pentingnya kerja sama lintas kementerian dan lembaga dalam menangani persoalan ini. Ia menambahkan bahwa penyelesaian persoalan kewarganegaraan harus berlandaskan pada tiga hal utama: reorientasi semangat bersama, revitalisasi pemahaman masalah di lapangan, dan responsif terhadap dinamika yang muncul.
“Ini bukan semata urusan administratif. Kita bicara tentang nasib manusia. Filipina sudah mengambil langkah nyata bagi warga kita di sana, maka kita pun wajib melakukan hal yang sama. Ini misi kemanusiaan lintas negara yang akan dicatat sejarah,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, rapat koordinasi ini akan berlanjut dengan pembentukan Desk PPDs pada hari berikutnya. Desk ini akan dibagi dalam beberapa bidang, antara lain hukum dan administrasi, teknis keimigrasian, kependudukan, serta diplomasi bilateral. Pembentukan desk diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkrit dan menjadi pedoman teknis dalam penyelesaian masalah kewarganegaraan warga keturunan Indonesia–Filipina.
