
Surabaya, 1 Oktober 2025 — Sebagai bagian dari tugas mengawal agenda pembangunan nasional dibidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas melaksanakan kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi bersama jajaran kementerian Lingkup Koordinasi di Jawa Timur, Rabu (1/10). Forum ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi dan memperkuat koordinasi di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Kegiatan Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum, di hadiri oleh Deputi bidang Kordinasi Hukum Nofli, didampingi oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Ramelan Supriadi, serta diterima oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto; Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono; Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono; perwakilan Kanwil Kementerian HAM; serta jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Jawa Timur. Para pejabat struktural dan pegawai Kanwil juga turut hadir, baik secara luring maupun daring.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto. Dalam sambutannya, Haris menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kemenko Kumham Imipas di Surabaya. “Kami mengucapkan selamat datang. Semoga kunjungan ini memperkuat reformasi hukum, mewujudkan pemasyarakatan yang manusiawi, serta memberikan penguatan layanan imigrasi terhadap dinamika global,” ujarnya.
Haris menegaskan bahwa forum ini tidak sekadar agenda koordinasi, melainkan juga ruang dialog akademis untuk menyamakan persepsi. “Ruang diskusi ini kami harapkan menjadi tempat berbagi ilmu dan pengalaman, sekaligus menghadirkan solusi terhadap tantangan sinkronisasi regulasi kebijakan di berbagai bidang,” tambahnya.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Dr. Nofli, dalam paparannya menegaskan peran strategis Kemenko Kumham Imipas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 142 Tahun 2024. Kemenko Kumham Imipas memiliki mandat untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dari tiga kementerian di bawah lingkupnya, yakni Kementerian Hukum yang berfokus pada penyusunan dan implementasi legislasi, administrasi hukum umum, serta layanan hukum; Kementerian Hak Asasi Manusia yang berfokus pada perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penghormatan, dan penegakan HAM; serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berfokus pada pengelolaan pergerakan orang, pengawasan orang asing, serta pembinaan narapidana.
Peran utama Kemenko Kumham Imipas adalah memastikan bahwa kebijakan dari ketiga kementerian tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terintegrasi dan saling mendukung demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Dalam paparannya, Deputi Nofli juga menekankan bahwa peran Kemenko Kumham Imipas bukan menghasilkan produk hukum baru, melainkan memastikan sinkronisasi, koordinasi, serta evaluasi agar kebijakan yang dihasilkan oleh kementerian teknis berjalan efektif. Hal ini termasuk pengawalan terhadap program prioritas nasional, mulai dari reformasi sistem pemasyarakatan hingga penguatan sistem imigrasi.
Lebih lanjut, Deputi Nofli juga menyoroti pentingnya pengawalan terhadap Indeks Pembangunan Hukum (IPH) yang menjadi salah satu tugas krusial Kemenko Kumham Imipas. Ia menjelaskan bahwa IPH memiliki keterkaitan erat dengan Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Menurutnya, pengawalan IPH bukan hanya sekadar memantau angka, tetapi memastikan bahwa seluruh kebijakan dan program kementerian di lingkup koordinasi Kemenko Kumham Imipas benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pembangunan hukum nasional.
