Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Langkah Konkret Pemulihan, Pemerintah Rumuskan Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

1000275260

Jakarta, 18 Juli 2025 — Pemerintah Indonesia menyepakati langkah-langkah penting untuk menyinkronkan data korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (PHB) sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023. Kesepakatan tersebut meliputi pembangunan sistem data terintegrasi, penyusunan pedoman penetapan status korban, dan pemantauan berkelanjutan. Langkah ini menegaskan komitmen negara dalam menghadirkan pemulihan yang menyeluruh dan berpihak pada para penyintas.

Langkah konkret ini dirumuskan dalam rapat yang digelar di Hotel Gran Melia, Jakarta. Rapat yang mempertemukan perwakilan dari Kemenko Polkam, Kementerian HAM, Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini dilakukan untuk menyatukan perspektif lintas institusi. Tujuannya jelas yaitu menyusun strategi pemulihan yang lebih terstruktur, terukur, dan berorientasi pada keadilan bagi korban.

Dalam forum tersebut, Deputi Bidang Koordinasi HAM Ibnu Chuldun menggarisbawahi bahwa pendekatan administratif saja tidak cukup. “Sinkronisasi data adalah awal. Yang lebih penting adalah membangun kepercayaan korban bahwa negara berpihak kepada mereka,” tegasnya. Menurutnya, pemulihan tidak boleh berhenti pada pengakuan simbolik, melainkan harus diwujudkan melalui layanan nyata yang berkesinambungan.

IMG-20250719-WA0018

Senada dengan itu, Supartono selaku Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital mendorong penguatan infrastruktur data sebagai fondasi verifikasi yang kredibel. Ia menyampaikan pentingnya pendekatan digital dalam pengelolaan data korban. “Integrasi data korban tidak bisa dikerjakan secara manual. Kita perlu sistem yang andal, digital, dan aman agar proses ini tidak hanya cepat, tapi juga akurat dan dapat dipertanggungjawabkan lintas generasi,” jelasnya.

Diskusi semakin tajam ketika masing-masing kementerian dan lembaga memaparkan capaian mereka dalam penghimpunan data korban PHB selama lebih dari satu dekade.

Menanggapi hal tersebut, Syahrial Martanto, Tenaga Ahli pada Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK, menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap proses perlindungan. “LPSK bekerja berdasarkan permohonan yang diverifikasi dan melalui sidang pleno. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan perlindungan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” urainya dalam penjelasan mengenai mekanisme internal LPSK.

IMG-20250719-WA0017

Dari sisi Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro selaku Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM turut menyoroti tantangan dalam proses identifikasi korban, terutama untuk kasus-kasus yang sudah lama terjadi. Ia mengingatkan bahwa identifikasi tidak boleh semata-mata didasarkan pada data administratif. “Identifikasi korban bukan hanya soal nama, tapi juga narasi—siapa mereka, apa yang terjadi, dan bagaimana kita memastikan bahwa pengalaman mereka diakui oleh negara,” ungkapnya.

Meski upaya penghimpunan data sudah berjalan cukup lama, rapat ini juga menggarisbawahi adanya tantangan mendasar yang belum terselesaikan. Salah satunya adalah belum adanya pengaturan normatif yang mengikat terkait mekanisme penetapan status korban. Selain itu, definisi dan klasifikasi korban PHB pun masih berbeda antar lembaga, yang berpotensi menghambat proses pemulihan.

Menjawab tantangan tersebut, rapat menyepakati tiga rekomendasi strategis. Pertama, pembangunan sistem pengelolaan data korban PHB yang terintegrasi untuk mencegah tumpang tindih dan meningkatkan akurasi lintas lembaga. Kedua, penyusunan pedoman nasional mengenai penetapan status dan klasifikasi korban sebagai acuan bersama dalam verifikasi dan validasi. Ketiga, pemantauan berkelanjutan terhadap implementasi pemulihan oleh kementerian/lembaga yang mendapat mandat dari Inpres 2/2023.

Sebagai penutup, kegiatan ini diakhiri dengan penyepakatan data korban atau ahli waris korban pelanggaran HAM berat masa lalu oleh seluruh kementerian dan lembaga yang hadir. Penyepakatan ini menjadi pijakan awal menuju satu basis data nasional yang kredibel dan inklusif—menjadi simbol kehadiran negara dalam menjawab hak-hak para penyintas secara nyata, berkeadilan, dan bermartabat.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI