Bitung, 18 Juli 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus mendorong perluasan cakupan pelaksanaan Training of Facilitator (ToF) Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi yang digelar di Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Sulawesi Utara, Kota Bitung, Jumat (18/7), sebagai bagian dari sosialisasi KUHP.
Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, menyampaikan bahwa pelaksanaan ToF merupakan bagian penting dari strategi nasional dalam menyebarluaskan pemahaman terhadap KUHP baru kepada aparat penegak hukum maupun masyarakat luas.
"Salah satu bentuk ToF ini adalah melatih peserta untuk menyosialisasikan implementasi KUHP. Dengan begitu, aparat siap menjalankan tugasnya dan masyarakat juga paham terhadap perubahan-perubahan dalam KUHP baru,” ujar Robianto.
Ia menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas memiliki peran penting dalam mengawal regulasi yang mendukung keadilan restoratif, sejalan dengan Asta Cita ke-7. Pelaksanaan ToF di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Utara, menjadi bentuk konkret dari komitmen pemerintah dalam pemerataan pemahaman hukum nasional.
“Koordinasi dan sinkronisasi ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP berjalan optimal. Pemerintah menargetkan penyebarluasan pemahaman KUHP Nasional tidak hanya masif secara kuantitas, tetapi juga berkualitas, sehingga para pemangku kebijakan, aparat penegak hukum, hingga masyarakat dapat membudayakan hukum dengan baik dan berkelanjutan,” 
James Alexander Kaihatu, Kepala Balai Diklat Hukum Sulawesi Utara menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan ToF. Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas fasilitator sebagai ujung tombak dalam penyebaran informasi hukum kepada masyarakat.
“Kami berharap melalui ToF ini, para fasilitator memiliki pemahaman yang mendalam dan mampu menyampaikan materi secara efektif dan konsisten,” ujarnya.
Senada dengan itu, Herlina Milasari, JFT Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya dari BPSDM Hukum, menyebutkan bahwa ToF tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mendorong lahirnya agen perubahan yang mampu menjembatani kebijakan hukum dengan kebutuhan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulut, Marsono, Tim Kerja ToF Implementasi KUHP, para pejabat administrator dari Kanwil Kemenkumham Sulut, serta perwakilan Badiklat Hukum Sulut.
