Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Gelar FGD Sinkronisasi Kebijakan dan Strategi Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

IMG-20251001-WA0131

Jakarta, 1 Oktober 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Sinkronisasi Kebijakan dan Strategi Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) Nasional pada Rabu (1/10/2025) di Hotel The Grove Suites, Jakarta. Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan KI, Syarifudin, dalam laporannya menjelaskan bahwa FGD ini bertujuan memperkuat koordinasi antar kementerian/lembaga dalam membangun ekosistem KI nasional yang terintegrasi.

Staf Khusus Bidang Politik dan Kemasyarakatan, Randy Bagasyudha membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa forum ini adalah momentum penting untuk menyatukan visi pengelolaan KI nasional. “Selama ini fokus kita terlalu berat pada pelindungan, sementara pemanfaatan dan pemberdayaan belum berjalan optimal. Padahal, ekosistem KI yang sehat harus berdiri di atas tiga pilar yang seimbang,” ujarnya.

Tiga pilar yang dimaksud yakni pelindungan KI yaitu agar hak-hak inventor, kreator, dan pemilik merek terjamin secara hukum; pemanfaatan KI yaitu memastikan karya dan invensi dapat digunakan secara luas untuk kepentingan publik maupun sektor usaha; dan pemberdayaan KI, yaitu mendorong agar KI tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat dan industri.

IMG-20251001-WA0134

Selanjutnya, Randy menekankan bahwa FGD tiga hari ini ditargetkan menghasilkan draft rekomendasi kebijakan serta langkah strategis konkret bagi seluruh pemangku kepentingan. “KI bukan sekadar beban administratif, melainkan aset strategis bangsa. Forum ini harus melahirkan rencana kerja nyata yang mampu menghubungkan hasil inovasi dengan kebutuhan industri dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai narasumber utama, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb menekankan pentingnya membangun ekosistem KI yang inklusif dan berkelanjutan dengan sinergi antara akademisi, pemerintah, dan industri. Ia mengingatkan bahwa posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII) masih rendah, yaitu peringkat 55, dan terus mengalami penurunan. Menurutnya, problem utama bukanlah jumlah paten, melainkan minimnya komersialisasi. “Inventor di perguruan tinggi sering berbangga ketika invensinya didaftarkan, padahal tujuan akhirnya haruslah komersialisasi. Tanpa itu, biaya besar untuk memelihara paten hanya menjadi beban,” jelasnya.

Prof. Ramli menambahkan lima strategi penting untuk memperkuat ekosistem KI nasional yakni dimulai dari kolaborasi riset yang lebih erat antara universitas, lembaga riset, dan industri; fokus pada komersialisasi paten, bukan sekadar pendaftaran; optimalisasi rezim hak cipta, terutama musik, film, dan perangkat lunak; penegakan hukum atas pelanggaran merek, termasuk pencegahan pemalsuan yang merugikan konsumen dan UMKM; dan Pemanfaatan mekanisme government use agar negara dapat menghadirkan obat murah bagi masyarakat.

IMG-20251001-WA0128

Ramli juga menyinggung dinamika kekayaan intelektual di era digital dan kecerdasan buatan (AI). “AI menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Negara harus merespons cepat agar pelindungan hak cipta tetap relevan. Prinsipnya sederhana: jangan biarkan inovasi hanya berhenti di meja registrasi, tapi harus hidup di pasar dan meningkatkan kesejahteraan,” tegasnya.

Dalam sesi berikutnya, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, berbicara tentang strategi akselerasi ekonomi kreatif, khususnya di sektor musik. Ia menekankan bahwa hak cipta tidak boleh membatasi kreativitas. “Bagi saya, ketika lagu saya dicover orang lain, itu bukan masalah. Justru dari kolaborasi seperti itu, sebuah karya semakin hidup. Kreativitas tidak boleh terbelenggu ego kepemilikan,” kata Yovie.

Namun, Yovie juga mengingatkan pentingnya sistem royalti yang adil dan proporsional. “Di Amerika tarif royalti bisa 3–5 persen, di Singapura 2,5 persen. Indonesia perlu menyesuaikan tarifnya, terutama bagi UMKM yang ikut mempopulerkan lagu. Jangan sampai sistem royalti justru melemahkan pelaku usaha kecil,” jelasnya.

Lebih jauh, Yovie menyinggung rendahnya nilai adsense YouTube di Indonesia yang membuat posisi tawar kreator sulit meningkat. Ia mendorong adanya identitas digital untuk KI komunal, agar karya bisa terlacak dalam data latih AI dan memberikan nilai ekonomi bagi penciptanya. “Teknologi secanggih apa pun, termasuk AI, tidak akan bisa menggantikan hati manusia. Regulasi harus sederhana, mendukung kolaborasi, dan memastikan kreator tetap mendapat manfaat ekonomi,” pungkasnya.

FGD ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Seluruh masukan akan dihimpun untuk menyusun rekomendasi kebijakan dan strategi penguatan ekosistem KI nasional. Melalui forum ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terciptanya tata kelola KI yang berdaya saing, seimbang, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi menuju Indonesia Emas 2045.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, Staf Khusus Bidang Politik dan Kemasyarakatan, Randy Bagasyudha, Deputi BRIN, Agus Haryono, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli, serta pejabat dari kementerian/lembaga, akademisi, dan praktisi.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI