
Jakarta, 27 Mei 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyampaikan sejumlah masukan strategis terhadap Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (DIM RUU KUHAP) dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum pada Selasa (27/5). Pandangan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Kemenko Kumham Imipas dalam menjaga keseimbangan sistem peradilan pidana nasional.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kemenko Kumham Imipas yakni Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli; Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari; serta Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum, Fitra Arsil. Selain itu, hadir pula sejumlah instansi strategis seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, organisasi advokat, serta perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej, dan dipandu oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Dr. Roberia. Dalam forum ini, Kemenko Kumham Imipas secara khusus menyampaikan pandangan terkait prinsip check and balances dalam proses pemeriksaan, pemisahan yang tegas antara RUU KUHAP dengan Undang-Undang Restorative Justice (UU RJ), serta penguatan hak-hak tersangka melalui pengaturan mekanisme yang jelas dalam penetapan tersangka dan pengawasan terhadap putusan yang tidak dapat dieksekusi karena alasan kadaluarsa.

“RUU KUHAP harus memastikan adanya keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak-hak tersangka. Kami mendorong agar prinsip check and balances benar-benar menjadi pondasi utama dalam proses peradilan pidana,” ujar Deputi Nofli.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan resmi masukan dan tanggapan Daftar Inventarisasi Masalah RUU KUHAP dari Kemenko Kumham Imipas kepada Kementerian Hukum. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, kepada Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej.
Melalui partisipasi aktif ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk mendukung penyusunan regulasi yang sejalan dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
