Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Sampaikan Pandangan Strategis dalam Rapat Penyusunan DIM RUU KUHAP

WhatsApp Image 2025 05 27 at 15.57.14

Jakarta, 27 Mei 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyampaikan sejumlah masukan strategis terhadap Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (DIM RUU KUHAP) dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum pada Selasa (27/5). Pandangan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Kemenko Kumham Imipas dalam menjaga keseimbangan sistem peradilan pidana nasional.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kemenko Kumham Imipas yakni Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli; Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari; serta Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum, Fitra Arsil. Selain itu, hadir pula sejumlah instansi strategis seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, organisasi advokat, serta perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil.

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej, dan dipandu oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Dr. Roberia. Dalam forum ini, Kemenko Kumham Imipas secara khusus menyampaikan pandangan terkait prinsip check and balances dalam proses pemeriksaan, pemisahan yang tegas antara RUU KUHAP dengan Undang-Undang Restorative Justice (UU RJ), serta penguatan hak-hak tersangka melalui pengaturan mekanisme yang jelas dalam penetapan tersangka dan pengawasan terhadap putusan yang tidak dapat dieksekusi karena alasan kadaluarsa.

WhatsApp Image 2025 05 27 at 15.19.31

“RUU KUHAP harus memastikan adanya keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak-hak tersangka. Kami mendorong agar prinsip check and balances benar-benar menjadi pondasi utama dalam proses peradilan pidana,” ujar Deputi Nofli.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan resmi masukan dan tanggapan Daftar Inventarisasi Masalah RUU KUHAP dari Kemenko Kumham Imipas kepada Kementerian Hukum. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, kepada Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej.

Melalui partisipasi aktif ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk mendukung penyusunan regulasi yang sejalan dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI