Surabaya, 2 Oktober 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melaksanakan kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian dalam Koordinasinya di Surabaya. Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi, yakni Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan fokus utama memperkuat sinergi dan efektivitas kebijakan hukum serta mendorong reformasi regulasi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli; Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama; Asisten Deputi Bidang Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Ramelan Supriadi; Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Muslim Alibar; Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat, Imam Hidayat; serta perwakilan pejabat dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen Pemasyarakatan wilayah Jawa Timur.
Dalam paparannya di Kantor Setda Jawa Timur, Deputi Nofli menegaskan bahwa Indonesia menghadapi tantangan serius dalam hal regulasi. “Kuantitas peraturan kita mencapai lebih dari 57 ribu, namun kualitasnya banyak yang tumpang tindih, inkonsisten, bahkan multitafsir. Inilah yang membuat proses regulasi seringkali tidak operasional. Oleh karena itu, kita membutuhkan reformasi regulasi untuk menyederhanakan, memperkuat kepastian hukum, sekaligus mendukung pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ungkap Deputi Nofli.
Lebih lanjut, Deputi Nofli menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi dan penyusunan regulasi berbasis kebutuhan daerah. “Upaya yang bisa kita lakukan mencakup harmonisasi antar level pemerintah, digitalisasi proses regulasi, peningkatan kualitas penyusunan, serta pelibatan publik yang lebih luas. Dengan begitu, regulasi tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga bermanfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama, menekankan pentingnya penegakan hukum yang sejalan dengan prinsip HAM, khususnya pasca aksi unjuk rasa Agustus lalu. “Dari 919 tersangka di seluruh Indonesia, 350 di antaranya ada di Jawa Timur. Proses hukum harus cermat dan tidak menimbulkan polemik. Forum ini kita harapkan bisa jadi ruang menjaring isu untuk rekomendasi kebijakan ke depan,” ujar Stafsus Sandi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat, Imam Hidayat, mengapresiasi inisiatif Kemenko Kumham Imipas dalam menyelenggarakan forum ini. “Langkah koordinasi semacam ini penting untuk menyatukan visi antara pemerintah pusat dan daerah. Banyak regulasi yang berdampak langsung pada pelayanan publik, investasi, dan UMKM di daerah. Dengan sinkronisasi, kita bisa memastikan regulasi yang ada justru mendukung, bukan menjadi hambatan bagi masyarakat dan pelaku usaha,” jelasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam pertemuan tersebut, Deputi Nofli menyoroti irisan tugas antara Kemenko Kumham Imipas dan Kejaksaan RI, khususnya terkait pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice). “Kemenko Kumham Imipas bertugas melakukan sinkronisasi dan pemantauan implementasi kebijakan RJ, sementara Kejaksaan memiliki kewenangan pelaksanaan penghentian penuntutan. Koordinasi erat diperlukan agar RJ benar-benar menjunjung tinggi HAM dan memberi rasa keadilan,” ujar Deputi Nofli.
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Hari Wibowo, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga integritas pelaksanaan keadilan restoratif. “Kami melaksanakan RJ dengan sangat selektif. Kehati-hatian diperlukan agar tidak ada proses transaksional. Proses RJ harus benar-benar memulihkan keadaan seperti semula, menghormati hak-hak korban, dan menjaga kepentingan hukum secara adil,” tutur Wakajati Hari.
Kemenko Kumham Imipas menegaskan bahwa kegiatan koordinasi ini bukan hanya untuk memperkuat sinergi kelembagaan, melainkan juga untuk menghasilkan langkah konkret dalam reformasi regulasi, penegakan hukum yang berkeadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dengan dukungan seluruh pihak, diharapkan hasil dari forum ini dapat menjadi pijakan strategis dalam memperkuat tata kelola hukum nasional yang lebih efektif, responsif, dan humanis.
