Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Dorong Penguatan Koordinasi dalam Pengawasan Keimigrasian terhadap Pengungsi di Indonesia

WhatsApp Image 2025 06 17 at 17.44.23 1

Bali, 17 Juni 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi dari luar negeri. Hal ini tercermin dalam partisipasi aktif Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, dalam Workshop Pengawasan Keimigrasian terhadap Pengungsi dari Luar Negeri di Indonesia yang digelar di Grand Mercure Seminyak, Bali, Selasa (17/6).

Workshop yang diselenggarakan oleh Ditjen Imigrasi ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk International Organization for Migration (IOM), Kemenko Polkam, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Divisi Hubungan Internasional Polri. Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan isu-isu aktual terkait kehadiran dan pengawasan terhadap pengungsi dari luar negeri yang semakin kompleks.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Parlindungan, membuka kegiatan dengan menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi akibat kehadiran pengungsi di Indonesia, termasuk potensi pelanggaran hukum, tekanan terhadap layanan publik, dan dampak sosial lainnya.

Dalam paparannya, Herdaus menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam menghadapi tantangan pengawasan keimigrasian. “Sebagian besar pengungsi tidak melalui jalur resmi, sehingga pengawasan keimigrasian menjadi sangat kompleks. Imigrasi tetap menerapkan kebijakan selektif dan penanganan dilakukan melalui mekanisme koordinasi lintas sektor,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herdaus mengusulkan agar Indonesia melibatkan ahli hukum internasional dalam penanganan isu pengungsi, memperkuat pencegahan terhadap arus masuk pengungsi ilegal, serta mendorong percepatan penempatan ke negara ketiga.

Sementara itu, perwakilan IOM, Haris Akmal, mengungkapkan bahwa IOM mencatat sebanyak 6.849 pengungsi di Indonesia, dengan mayoritas berasal dari Afghanistan. Tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah keterbatasan akses pemulangan ke negara asal dan terbatasnya peluang relokasi ke negara ketiga. Ia juga menyoroti berbagai kasus pemerasan, kekerasan, dan pelecehan yang dialami oleh pengungsi mandiri dan komunitas Rohingya, serta penolakan keberadaan pengungsi di beberapa daerah seperti Aceh.WhatsApp Image 2025 06 17 at 17.44.23

Dari perspektif diplomatik, Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, Indah Nuria Savitri, menjelaskan bahwa meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, prinsip-prinsip dasar seperti non-refoulement tetap dijunjung tinggi. “Pendekatan extra miles terus kami lakukan, termasuk melalui Satgas PPLN sebagai forum koordinasi antarlembaga dan diplomasi aktif di tingkat bilateral, multilateral, maupun regional ASEAN,” terangnya.

Sementara itu, Brigjen Pol Adhi Satya Perkasa dari Kemenko Polkam menyoroti aspek keamanan. Ia menyatakan bahwa banyak pengungsi masuk secara ilegal dan berpotensi menjadi korban atau bagian dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Kami merekomendasikan perlunya keterlibatan lebih aktif pemerintah daerah dalam menyediakan tempat penampungan sesuai amanat Pasal 24 Perpres 125 Tahun 2016, serta peningkatan pengawasan laut dan udara,” jelasnya.

Kemenko Kumham Imipas memandang bahwa kondisi saat ini membutuhkan respons strategis melalui pendekatan kemanusiaan yang tetap berpijak pada prinsip hukum nasional dan internasional, serta penguatan koordinasi lintas sektor. Dalam hal ini, Kemenko Kumham Imipas akan terus memainkan peran kunci sebagai koordinator utama dalam penguatan kebijakan keimigrasian dan pemasyarakatan, terutama dalam isu-isu yang melibatkan aktor global seperti pengungsi dan pencari suaka.

Adapun beberapa rekomendasi utama yang mengemuka dalam workshop ini antara lain: meningkatkan patroli laut dan udara di wilayah rawan masuknya pengungsi ilegal, penegakan hukum terhadap pelaku TPPO, melibatkan ahli hukum internasional dalam penyusunan dan harmonisasi kebijakan, mendorong percepatan revisi Perpres Pengungsi untuk memperkuat kerangka hukum nasional dan meningkatkan dukungan dan kapasitas pemerintah daerah dalam menangani pengungsi.

Kemenko Kumham Imipas akan terus memperkuat sinergi antar-K/L untuk menjawab tantangan pengawasan keimigrasian ke depan, dengan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan menjaga kedaulatan negara.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI