Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Dubes India Temui Menko Yusril, Sampaikan Permintaan Pemindahan Warganya yang Divonis Mati

WhatsApp Image 2025 08 01 at 12.20.24

Jakarta, 1 Agustus 2025 — Duta Besar India, Sandeep Chakravorty, menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Selain menyampaikan perihal penugasannya sebagai duta besar yang baru di Indonesia, Chakravorty berharap pemerintah Indonesia bisa memulangkan warganya yang menjadi terpidana mati melalui mekanisme pemindahan narapidana.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (1/8), Chakravorty mengangkat dua kasus yang melibatkan warga negaranya. Pertama, tiga warga negara India yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Indonesia dan dijatuhi hukuman mati setelah kapal yang mereka tumpangi kedapatan membawa narkotika di wilayah perairan Karimun, Kepulauan Riau.

Dubes Sandeep Chakravorty berharap diberikan akses komunikasi yang layak terhadap ketiga warganya dengan perwakilan pemerintah India selama proses hukum berjalan. Ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini yang diungkapkan. Ketiga terpidana mati itu sedang mengajukan kasasi.

Menanggapi hal itu, Menko Yusril menyatakan belum mendapatkan informasi detail dan akan segera mempelajari kasus tersebut. "Saya akan coba koordinasikan secepatnya, karena ini menyangkut hak-hak dasar warga negara asing dalam sistem peradilan kita," ujar Yusril.

Isu kedua yang diangkat Dubes Chakravorty adalah permohonan transfer narapidana, khususnya terhadap sejumlah warga India yang menjadi narapidana di Indonesia sejak tahun 2004 dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Pemerintah India berharap adanya perjanjian pemindahan tahanan yang memungkinkan mereka menjalani sisa masa hukuman di negara asalnya.

Dubes Chakravorty menjelaskan, dalam sistem hukum India, narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup dibebaskan setelah menjalani minimal 14 tahun penjara. Sementara hingga kini, ada warganya yang telah menjalani hukuman lebih dari 20 tahun penjara di Indonesia.

Menko Yusril mengatakan, terkait permintaan pemindahan narapidana, Pemerintah India melalui Menteri Dalam Negeri atau Menteri Kehakiman mengajukan permohonan melalui surat secara resmi kepada Pemerintah Indonesia.

Indonesia, lanjut Menko Yusril terbuka untuk membahas perjanjian transfer narapidana, sepanjang sesuai dengan kerangka hukum nasional dan prinsip timbal balik antarnegara.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI