
Batam, 31 Juli 2025 — Dalam rangka menyukseskan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Optimalisasi Pelaksanaan Training of Facilitator (ToF) sebagai pengawalan Program Prioritas Nasional Kementerian Hukum, yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Batam, Kamis (31/7).
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli menyampaikan apresiasi atas pemilihan Lapas Kelas IIA Batam sebagai lokasi rapat yang dinilai strategis dan didukung penuh oleh Jajaran Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imipas di Wilayah Kepulauan Riau. Ia menekankan bahwa pelaksanaan ToF bukan sekadar pelatihan, tetapi juga sebagai wahana membangun jaringan pengetahuan hukum yang merata.
“ToF ini harus melahirkan agen-agen perubahan yang memahami filosofi, substansi, dan teknis KUHP baru agar tidak terjadi kesalahan interpretasi di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyoroti KUHP baru sebagai tonggak sejarah pembaruan sistem hukum pidana nasional. Ia menyebutkan bahwa implementasi KUHP tidak hanya mengubah aturan hukum, tetapi juga membawa perubahan paradigma dalam penegakan hukum yang lebih humanis dan sesuai nilai-nilai Pancasila.

“KUHP baru mengedepankan keadilan restoratif dan pembinaan berbasis hak asasi manusia. Namun implementasinya membutuhkan peningkatan kapasitas SDM dan sinergi kebijakan antar lembaga,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa Lapas dan Rutan merupakan ujung tombak penerapan KUHP karena menjadi tempat utama pelaksanaan pidana dan pembinaan terhadap warga binaan.
Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama, dalam pidato kuncinya menegaskan bahwa perubahan hukum pidana tidak cukup hanya dengan merevisi pasal-pasal dalam KUHP. Ia menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat serta profesionalisme aparat penegak hukum.
“Kesamaan pemahaman terhadap substansi hukum adalah kunci keberhasilan implementasi KUHP baru. ToF ini harus menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman lintas sektor,” ujarnya.
Asisten Deputi Robianto menjelaskan bahwa kegiatan rapat koordinasi ini dirancang untuk menjadi forum strategis dalam merumuskan langkah-langkah konkret, menyampaikan pandangan, serta menyusun strategi aplikatif agar pelaksanaan ToF KUHP berjalan optimal dan berdampak nyata.
Diharapkan kegiatan ini menjadi langkah awal dari perluasan pelatihan fasilitator ke berbagai wilayah di Indonesia, sehingga informasi tentang KUHP 2026 bisa dipahami dan diimplementasikan secara menyeluruh oleh seluruh lapisan masyarakat.
