
Jakarta, 28 Mei 2025 - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 pada Rabu (28/5) bertempat di Ruang Rapat Staf Ahli/Staf Khusus Kemenko. Rapat ini merupakan bagian dari tahap finalisasi penyusunan Renstra sebagai pedoman arah pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas dalam lima tahun ke depan.
Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi HAM, Ibnu Chuldun, dan turut dihadiri oleh Konsultan Renstra Henry sebagai narasumber utama. Hadir pula sejumlah pejabat struktural dan fungsional, termasuk Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Tranformasi Digital Supartono, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, Kepala Biro Humas dan TI Mamur Saputra, Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama Rudi Hartono, Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Achmad Fahrurazi, Sekretaris Deputi Koordinasi Hukum, Sri Yuliani, Sekretaris Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Nur Azizah, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud serta staff Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama.
Dalam sambutannya, Ibnu Chuldun menegaskan bahwa penyusunan Renstra ini merupakan bagian strategis dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. "Renstra yang kita susun adalah penjabaran nyata dari arah pembangunan nasional, dimana Kemenko Kumham Imipas menjadi koordinator capaian Indeks Pembangunan Hukum. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan harus mampu menghasilkan output konkret sesuai dengan tugas dan fungsi Kemenko," ujar Ibnu.
Ia menambahkan, Renstra Kemenko Kumham Imipas harus berfokus pada program prioritas nasional yang sejalan dengan visi pemerintahan Kabinet Merah Putih melalui Asta Cita. Renstra ini juga dituntut untuk menginternalisasi semangat sinergi dan koordinasi dalam mengawal isu-isu lintas kementerian/lembaga (K/L), khususnya di Bidang Hukum, HAM, Keimigrasian, dan Pemasyarakatan.
Konsultan Renstra, Henry, menyampaikan bahwa dalam rancangan Bab II yang telah disusun, penting bagi Kemenko Kumham Imipas untuk mengambil peran aktif dalam menyelesaikan isu-isu yang bersifat lintas sektoral. “Kemenko harus hadir sebagai fasilitator strategis dalam koordinasi lintas K/L, terutama dalam isu-isu seperti penanganan pengungsi dan penguatan PLBN. Dalam jangka panjang, struktur kelembagaan juga perlu dievaluasi untuk menjawab tantangan tersebut,” ungkap Henry.
Ia juga menyarankan agar struktur kedeputian disesuaikan dengan lima pilar pembangunan hukum yang ada, mengingat saat ini hanya terdapat tiga deputi aktif. Hal ini dinilai penting agar Kemenko dapat menjalankan peran koordinatif secara optimal, tanpa terjebak dalam pendekatan sektoral yang terbatas.
Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama, turut memberikan masukan bahwa penyusunan Renstra Kemenko harus memperhatikan aspek sinkronisasi dan harmonisasi, serta mempertimbangkan potensi konflik koordinatif, baik secara horizontal antar-Kemenko maupun vertikal antara Kemenko dan K/L teknis. Ia menekankan perlunya pendekatan partisipatif melalui masukan kelompok kerja kecil di tiap kedeputian.
Rapat ini menandai komitmen Kemenko Kumham Imipas dalam memperkuat peran koordinatifnya demi menciptakan sistem hukum nasional yang lebih terintegrasi, responsif, dan selaras dengan arah pembangunan nasional lima tahun mendatang. Penyusunan Renstra dijadwalkan rampung dalam waktu dekat, dengan penyempurnaan Bab III dan IV yang akan memuat rekomendasi struktural dan arah kebijakan ke depan.
