Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Dorong Strategi Terpadu Atasi Overstaying Tahanan di Lapas dan Rutan

WhatsApp Image 2025 05 28 at 14.29.39

Jakarta, 28 Mei 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi bertema Dampak, Strategi, dan Penyelesaian Overstaying Tahanan di Lapas/Rutan di Ruang Rapat Deputi HAM, Lantai 15.Rapat ini sebagai langkah strategis dan koordinatif untuk mengatasi persoalan kelebihan masa penahanan yang berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia, ketidakpastian hukum, serta kapasitas lembaga pemasyarakatan di berbagai wilayah Indonesia.

Rapat ini dipimpin oleh Asisten Deputi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kemenko Kumham Imipas.

Dalam pembukaan rapat, Jumadi menyampaikan bahwa overstaying merupakan persoalan struktural yang terus berulang di banyak rutan dan lapas. Ia menyoroti kondisi aktual di lapangan yang menunjukkan adanya ketimpangan koordinasi dan belum maksimalnya implementasi regulasi.

"Diperlukan pembenahan dari hulu ke hilir, termasuk peninjauan kembali terhadap tata kelola administrasi penahanan dan pelaksanaan putusan pengadilan" pesan Jumadi.

Jumadi menambahkan banyaknya Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan pemasyarakatan memang menjadi tantangan tersendiri dalam menjalankan koordinasi secara menyeluruh. Namun, pihaknya berkomitmen untuk memaksimalkan peran koordinasi, sinkronisasi, serta penguatan jejaring antar kementerian/lembaga dan pihak terkait lainnya dalam menyelesaikan persoalan ini.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, menegaskan bahwa secara hukum, kepala rutan sudah memiliki landasan kuat untuk membebaskan tahanan yang masa penahanannya telah habis. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 23 dan 26.

Robianto juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik, terutama terhadap kelompok masyarakat sipil yang kerap meminta data terkait melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Ia menyebut, khususnya untuk kasus pidana mati, transparansi data menjadi aspek penting sekaligus tantangan besar yang perlu disikapi secara bijak.

WhatsApp Image 2025 05 28 at 14.29.42

Priyo, mewakili Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, memaparkan data overstaying per 27 Mei 2025 dan menyebut penyebab utama adalah kurang sinkronnya kerja antar aparat penegak hukum (APH). Ia berharap koordinasi yang difasilitasi Kemenko Kumham dapat memperkuat komunikasi antar lembaga untuk mencapai zero overstaying.

Jumadi mengakui tantangan koordinasi akibat banyaknya Unit Pelaksana Teknis (UPT), namun menegaskan komitmen Kemenko Kumham untuk memperkuat sinkronisasi antar kementerian dan lembaga terkait.

Dari sisi teknologi, Catur dari Ditjenpas menyampaikan bahwa implementasi KUHP baru sudah dikomunikasikan dengan pengadilan, kejaksaan, dan polisi sejak 2024, namun sosialisasi ke masyarakat sipil masih belum merata dan perlu ditingkatkan.

Deddy Edward menekankan pentingnya sumber daya manusia, regulasi, dan sarana prasarana, serta menyoroti ketidakseimbangan peran antar-APH yang selama ini hanya diinisiasi oleh pemasyarakatan. Ia berharap koordinasi ini memperkuat posisi pemasyarakatan.

Harry dari Ditjenpas menilai istilah “kelebihan masa penahanan” lebih tepat ketimbang “overstaying”. Ia menegaskan target 100% penyelesaian hanya bisa tercapai dengan kerja sama antar instansi dan mendesak perlindungan hukum bagi petugas yang menjalankan tugas sesuai aturan.

Jumadi menutup rapat dengan menegaskan perlunya pembenahan regulasi dan penguatan koordinasi internal serta antar lembaga. Ia juga mendorong penguatan Kantor Wilayah dan dukungan bagi Kepala UPT untuk menjalankan amanat UU Pemasyarakatan secara optimal. Rapat lanjutan akan digelar untuk membahas isu ini lebih mendalam, terutama menjelang pemberlakuan KUHP baru pada 2026.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI