
Bandung, 7 Juli 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) terus mendorong penguatan tata kelola Administrasi Hukum Umum (AHU), salah satunya melalui uji petik pembahasan rumusan identifikasi masalah hasil Focus Group Discussion (FGD) terkait tata kelola Beneficial Ownership (BO) di wilayah Jawa Barat.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat ini dihadiri oleh Asisten Deputi Tata Kelola Administrasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Ramelan Suprihadi, beserta staf. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hermawati Pandia, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum AHU, Ave Maria Sihombing, dan jajaran.
Dalam paparannya, Ramelan menjelaskan peran dan fungsi kedeputian hukum Kemenko Kumham Imipas dalam konteks Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Agenda Prioritas Nasional. Ia menekankan bahwa isu-isu strategis di bidang hukum, khususnya terkait AHU, meliputi penguatan sistem informasi digital, dorongan bagi keanggotaan Indonesia dalam Hague Conference on Private International Law (HCCH), fasilitasi mekanisme Transfer of Sentenced Person, serta pengembangan interoperabilitas data layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan.
“Isu-isu tersebut tidak hanya menjadi prioritas nasional, tetapi juga sangat penting bagi banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kami sendiri di Kemenko sering membutuhkan data yang cepat dan akurat. Idealnya, semua layanan berbasis data hukum dapat diakses secara digital tanpa harus didatangi secara fisik. Harapannya, ke depan, sistem ini bisa memberikan layanan yang terintegrasi dan efisien,” jelas Ramelan.

Ia juga menambahkan pentingnya validitas data sebelum dilakukan integrasi lintas kementerian/lembaga. "Untuk itu, selain kunjungan ke kantor wilayah, tim juga melakukan uji petik langsung ke beberapa koperasi untuk melihat status pendaftaran Beneficial Ownership serta mengecek apakah entitas tersebut masih aktif secara hukum," pungkas Ramelan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Hermawati Pandia, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan sistem dan inovasi, termasuk digitalisasi pelaporan BO. Namun, ia juga menyoroti keterbatasan kewenangan pengawasan di tingkat wilayah yang saat ini belum diatur secara rinci dalam regulasi.
“Kami sangat terbuka terhadap inovasi dan kemajuan sistem. Namun, perlu dicatat bahwa kantor wilayah belum memiliki kewenangan pengawasan terhadap pelaksanaan Beneficial Ownership. Hal ini penting untuk dibahas lebih lanjut agar sistem berjalan utuh dari pusat hingga daerah,” ujar Hermawati.
Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas berupaya memastikan pelaksanaan kebijakan hukum berjalan efektif, akuntabel, dan terintegrasi, khususnya dalam tata kelola Beneficial Ownership.

