Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Papua Barat Daya Butuh Pendekatan Hukum yang Humanis, Restorative Justice Jadi Fokus Bahasan

WhatsApp Image 2025 08 28 at 14.31.32Sorong, 28 Agustus 2025 - Deputi Bidang Koordinasi Hukum (Deputi Hukum) bersama dengan Staf Khusus Bidang Isu Strategis dan Staf Khusus Bidang Administrasi pada hari Kamis (28/08/2025) melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya, Gatot Haribowo menyampaikan pihaknya sedang menginstruksikan terkait pembersihan pasca kericuhan yang terjadi. “Mohon maaf jika kondisi dan situasi Kota Sorong saat ini kurang nyaman bagi Bapak dan Ibu segenap jajaran Kemenko Kumham Imipas,” ujarnya.

Deputi Hukum, Nofli, menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024, Kemenko Kumham Imipas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. “Saat ini Deputi Hukum juga memiliki tugas untuk mengawal program keadilan restoratif dan menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara. Pemindahan narapidana antar negara telah dilakukan oleh Kemenko Kumham Imipas pada narapidana Mary Jane Veloso dan pelaku Bali Nine,” ujarnya.

Papua sendiri memiliki kedudukan khusus dalam sistem perundang-undangan nasional. Kekhususan ini tidak hanya tercermin dari keberadaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang kemudian diubah dengan UU No. 2 Tahun 2021, tetapi juga dari keterlibatan berbagai pemangku kepentingan Papua dalam proses perumusan kebijakan hukum.

“Dalam mekanisme legislasi di tingkat pusat, pembahasan aturan yang berkaitan dengan Papua biasanya melibatkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) bersama dengan perwakilan daerah, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP),” jelas Karjono, Staf Khusus Bidang Isu Strategis.

Deputi Nofli juga menambahkan bahwa keterlibatan ini menjadi penting karena Papua memiliki status otonomi khusus yang memberikan ruang lebih luas dalam mengatur dirinya sendiri, misalnya terkait pengelolaan sumber daya alam, pembagian dana otonomi khusus, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta perlindungan identitas budaya. Dengan demikian, penyusunan regulasi yang berkaitan dengan Papua harus mempertimbangkan konteks historis, sosial, dan politik yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia.

“Dalam praktiknya, kekhususan ini membuat Papua menjadi salah satu daerah yang memiliki jalur legislasi khusus, di mana pemerintah pusat tidak bisa serta-merta mengesahkan aturan tanpa melibatkan aspirasi dari masyarakat Papua melalui lembaga-lembaga representatifnya. Model ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga memiliki legitimasi sosial dan kultural di tingkat lokal,” jelas Nofli.

Selain itu, Herdito Sandi Pratama, Staf Khusus Bidang Administrasi berharap agar kerja sama yang telah berjalan baik dalam reformasi hukum dan penegakkan hukum terus meningkat lebih baik. Menurutnya, di Papua terdapat kekhususan dalam pendekatan penegakan hukum yang berbeda dengan wilayah lain di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh dinamika sosial, budaya, serta kondisi keamanan yang khas.WhatsApp Image 2025 08 28 at 14.31.31

“Dalam konteks mitigasi konflik, penegakan hukum tidak selalu dapat dilakukan dengan cara-cara formal dan kaku sebagaimana prosedur hukum nasional pada umumnya. Praktik terbaik di lapangan justru menunjukkan bahwa penerapan hukum secara ketat sering kali tidak efektif, karena dapat memicu resistensi dan memperburuk situasi keamanan,” ujar Sandi.

Kapolda Gatot menyampaikan bahwa Polri telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang menegaskan perannya sebagai pengayom masyarakat sekaligus penegak hukum. Namun dalam praktiknya, penyelesaian perkara sering kali lebih diarahkan pada jalur musyawarah sebagai alternatif penyelesaian terbaik. Pendekatan ini tidak lepas dari kenyataan bahwa berbagai kasus di lapangan dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus selalu berakhir pada proses hukum formal.

“Kecenderungan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan akan perlakuan khusus dalam penanganan perkara, khususnya melalui penerapan Restorative Justice (RJ) sejak tahap awal. Restorative Justice dipandang sebagai pendekatan yang mampu memberikan solusi lebih humanis dan kontekstual, terutama di daerah yang memiliki keunikan sosial dan budaya seperti Papua,” lanjut Gatot.

Direktur Kriminal Khusus Polda Barat Daya, Iwan P. Manurung menjelaskan bahwa saat ini konsep keadilan restoratif belum sepenuhnya dipergunakan di Papua Barat Daya. “Saat ini konsep tersebut beru dipergunakan dalam penanganan kasus yang berhubungan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pembiayaan denda yang dikenakan kepada terlapor atau dengan kesepakatan lain yang disepakati,” jelasnya.

Selain itu, Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya Junov Siregar juga menambahkan bahwa penyelesaian kasus dengan keadilan restoratif saat ini sedang dilakukan untuk kasus pelecehan seksual yang baru-baru ini terjadi dari atasan kepada staf/pegawainya.

Menurut Kapolda Gatot bahwa hukum adat bisa juga menjadi salah satu cara untuk mengakomodasi dalam keadilan restoratif tetapi perlu dimitigasi juga adanya oknum yang memanfaatkan hal tersebut untuk menguntungkan diri sendiri. Oleh sebab itu, diperlukan adanya pengaturan mengenai batasa-batasannya.

“Memang diperlukan adanya pengaturan terkait kejelasan dan pembatasan mengenai unsur penegakan hukum agar tidak ada multi tafsir yang menjadi celah bagi oknum-oknum tertentu,” tutup Deputi Nofli.

Turut hadir dalam kegiatan hari ini Piet Bukorsyom, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat; Asrul, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat; Muharyan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Papua Barat; Adel Chandra, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Papua Barat; perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua Barat; dan Perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI