Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Menko Yusril: Transfer of Prisoner Bagian Penting Diplomasi Internasional Indonesia

WhatsApp Image 2025 03 07 at 22.48.21

Jakarta, 7 Maret 2025 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual. Dalam seminar ini, Yusril membahas sejumlah hal mendasar terkait pemulangan narapidana atau transfer of prisoners, baik dari perspektif hukum internasional maupun aspek kemanusiaan.

Menko Yusril menjelaskan bahwa pemulangan narapidana memiliki beberapa dasar penting, antara lain hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman. "Pemulangan narapidana adalah bagian dari hubungan baik dengan negara lain. Selain itu, perlu diingat bahwa dalam proses ini, kemanusiaan tetap menjadi landasan utama," ujar Yusril.

Menurut Menko Yusril, transfer of prisoners ini dilakukan dengan syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah negara. Negara asal terpidana harus mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia, dan hanya akan menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati. "Sebagian besar negara kini sudah menguji coba hukuman mati, yang sewaktu-waktu dapat diubah, terutama jika narapidana berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 10 tahun," jelasnya.

Menko Yusril juga menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia saat ini sedang mempersiapkan perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan hukuman mati. "Efek jera sudah tidak lagi menjadi sasaran utama dalam sistem peradilan pidana kita. Kini, fokus kita lebih kepada penerapan keadilan restoratif," ungkapnya.

Namun, Menko Yusril mengungkapkan bahwa meskipun pemulangan narapidana sangat diperlukan, saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur hal tersebut. "Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan," lanjut Yusril.

Dalam sesi seminar, Menko Yusril juga menyoroti potensi masalah hukum yang dapat muncul dari pemindahan narapidana, seperti celah hukum yang bisa meringankan hukuman bagi terpidana di negara asal. "Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoner ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya," ujar Menko Yusril, memberikan contoh konkret dari proses pemulangan narapidana.

Di akhir seminar, Menko Yusril menekankan bahwa meskipun tantangan hukum dan prosedural masih ada, pemulangan narapidana adalah bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia. "Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan," tutupnya.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI