Medan, 25 September 2025 — Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Sesmenko Kumham Imipas), R. Andika Dwi Prasetya, melaksanakan kunjungan kerja ke Sumatera Utara dengan dua agenda utama, yaitu sosialisasi tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas di Polda Sumut serta rapat sinkronisasi likuidasi pasca transformasi kelembagaan di Kanwil Kemenkum Sumut.
Dalam pertemuan di Polda Sumut, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana menegaskan komitmen kepolisian memperbaiki prosedur penegakan hukum sesuai kaidah hukum yang benar dan tepat, serta mengedepankan perspektif HAM. Selain itu dalam pembicaraan juga dibahas mengenai bagaimana standar perlakuan terhadap tahanan yang humanis. Ia juga menilai keberadaan Kemenko Kumham Imipas sebagai peluang strategis untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan Presiden, khususnya terkait reformasi hukum dan pemajuan HAM.
Sumatera Utara tercatat sebagai daerah dengan tingkat penindakan dan jumlah pengguna narkoba tertinggi di Indonesia. Sebagai langkah pengendalian, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut telah melaksanakan pengiriman dua gelombang sebanyak 102 warga binaan berisiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusa Kambangan. Wakapolda Sumut menilai hal ini sebagai langkah yang efektif dan sangat positif sebagai shock therapi terhadap psikologis warga binaan. Ia juga menyatakan Polda Sumut siap berkoordinasi dan bersinergi dalam mendukung pengawalan proses hukum yang berlangsung.
Sesmenko dalam kesempatan itu menegaskan peran Kemenko Kumham Imipas untuk mengawal koordinasi lintas lembaga. “Transformasi kelembagaan ini adalah amanat besar. Kami hadir untuk memastikan program hukum, imigrasi, pemasyarakatan, dan HAM selaras dengan agenda prioritas nasional, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Agenda kedua berlangsung di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Sumut, dengan dihadiri jajaran kepala divisi dan kepala bidang dari empat kanwil di Sumut pasca transformasi Kemenkumham menjadi tiga kementerian. Transformasi tersebut menjadikan Kanwil Kemenkumham Sumut terbagi menjadi empat kanwil, yaitu Kanwil Kemenkum, Kanwil Kemenham, Kanwil Ditjen Imigrasi, dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan. Pada kesempatan ini, Kakanwil Kemenkum Sumut, Ignatius MT Silalahi, memaparkan laporan progres likuidasi.
“Pasca likuidasi, jumlah pegawai terdiri dari 186 orang di Kanwil Kemenkum, 86 di Kanwil Kemenham, 559 di Kanwil Ditjen Imigrasi, dan 3.425 di Kanwil Ditjen Pemasyarakatan. Dari sisi keuangan, telah dilakukan inventarisasi, rekonsiliasi, penyusunan laporan, dan pemindahan saldo. Untuk BMN, tiga kanwil masih menempati gedung bersama, sedangkan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan menempati gedung Rupbasan hingga terbitnya SK Penghapusan,” jelasnya.
Sesmenko menekankan agar proses likuidasi dilakukan tertib dan akuntabel. “Transformasi kelembagaan tidak boleh setengah jalan. Laporan likuidasi harus selesai sesuai target, anggaran dan aset harus tercatat jelas, dan pelayanan publik tidak boleh terganggu. Ini soal akuntabilitas kita kepada negara dan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi lintas unit. Forum ini penting untuk menyatukan persepsi, memperkuat koordinasi, dan merumuskan mekanisme yang transparan dalam pengalihan kewenangan serta pengelolaan aset.
Tujuannya sederhana, agar perubahan kelembagaan menghasilkan tata kelola yang lebih efektif, efisien, dan melayani masyarakat lebih baik,” Imbuh Sesmenko.
Kunjungan Sesmenko Kumham Imipas di Sumut menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam mendukung pencapaian Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya agenda reformasi hukum, pemajuan HAM, serta peningkatan kualitas layanan publik yang akuntabel dan berkeadilan sosial.
