
Medan, 24 September 2025 – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Sesmenko Kumham Imipas), R. Andika Dwi Prasetya, melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Agenda ini bertujuan memperkuat koordinasi dan menyinergikan program strategis di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya misi penegakan hukum yang adil, perlindungan hak asasi manusia, serta reformasi sistem peradilan dan pemasyarakatan.
Pertemuan pertama digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara bersama jajaran Pemprov, yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provisi Sumatera Utara, Armand Effendy Pohan, mewakili Gubernur, serta Kepala Biro Hukum, Aprillah H. Siregar. Dalam forum ini, Sesmenko Andika menyampaikan sosialisasi tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas sesuai Peraturan Presiden nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dan Permenko Kumham Imipas nomor 1 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. “Peran kementerian koordinator dalam memastikan kebijakan pusat selaras dengan kondisi riil masyarakat di daerah,” ujarnya.
Pemprov Sumut memaparkan program unggulan PRESTICE (Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice) sebagai langkah menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih humanis, adil, dan berpihak kepada masyarakat. Program ini selaras dengan agenda prioritas Presiden dalam memperkuat akses keadilan bagi rakyat kecil serta menurunkan angka kriminalisasi berlebihan. “Kami juga mendorong sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut dan dukungan Kemenko Kumham Imipas tentunya akan memperluas jangkauan PRESTICE dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang kami canangkan,” ujar Armand.
Selanjutnya, Sesmenko Kumham Imipas temui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Sesmenko Andika mengapresiasi upaya luar biasa dari seluruh unsur pemerintahan di Sumut termasuk peran Kejaksaan Tinggi Sumut. “Kami menyampaikan apresiasi untuk jajaran Pemerintah Daerah bersama Aparat Penegak Hukum juga Aparat Keamanan yang berhasil menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif pasca unjuk rasa, dengan tetap menjaga keseimbangan antara upaya memelihara ketertiban umum dengan penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, sehingga di sumut khususnya di Kota Medan tidak terjadi insiden seperti di daerah lain,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut dibahas pula kondisi overcapacity rutan dan lapas, yang menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam agenda reformasi pemasyarakatan, dimana salah satu solusi strategisnya adalah penerapan restorative justice dengan pemberlakuan rehabilitasi medis maupun sosial bagi pelaku penyalahgunaan narkoba yang saat ini mendominasi isi rutan dan lapas tidak hanya di Sumut tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia.
“Restorative Justice ini perlu disinkronisasikan lintas pemangku kepentingan agar menjadi konsep yang matang, sekaligus salah satu solusi berkelanjutan terhadap isu kelebihan kapasitas lapas. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden untuk menghadirkan sistem peradilan yang adil, transparan, dan humanis,” tegas Sesmenko.
Kajati Sumut menyambut baik inisiatif tersebut dan menekankan bahwa restorative justice bukan semata penghentian perkara, tetapi mekanisme pemulihan yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat. “Restorative justice ini sangat baik utamanya pada isu narkotika yang mendominasi perkara di Sumut, selain itu juga dibutuhkan konsistensi regulasi terkait hukuman mati juga,” ujar Kajati Harli.
Kunjungan ini menegaskan komitmen Kemenko Kumham Imipas untuk menjalankan mandat Presiden sebagai motor koordinasi antarinstansi, memperkuat sinergi pusat dan daerah, serta menghadirkan penegakan hukum yang adil, humanis, dan konsisten. Dengan dukungan Pemprov dan Kejaksaan Tinggi Sumut, diharapkan program strategis Pemprov Sumut PRESTICE, juga program Posbankum sebagai program unggulan Kementerian Hukum serta penerapan secara konsisten Restorative Justice, dapat memperkuat agenda prioritas nasional dalam mempercepat reformasi hukum dan pemasyarakatan demi keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
