Jakarta, 26 Agustus 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam rangka menyongsong berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026. Hal ini ditandai dengan pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Strategi Optimalisasi Pelaksanaan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP, yang berlangsung di Manhattan Hotel, Jakarta, Selasa (26/8).
Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan ToF Implementasi KUHP merupakan amanat Lampiran III Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 yang masuk ke dalam Prioritas Nasional. “Sebagai Kementerian Koordinator, Kemenko Kumham Imipas memiliki peran strategis dalam memastikan agar pelaksanaan ToF berjalan sebagaimana mestinya, seiring dengan akan diberlakukannya KUHP pada 2 Januari 2026,” ujar Robianto.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, yang membuka kegiatan, menegaskan urgensi penyebarluasan pemahaman terkait KUHP baru kepada seluruh pemangku kepentingan hukum. “Dalam konteks implementasi KUHP, penyebarluasan pemahaman terhadap substansi dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi kebutuhan mendesak. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap norma, tetapi juga untuk membangun kesamaan pemahaman di antara para penegak hukum,” tegas Nofli.
Menurutnya, Training of Facilitator merupakan titik awal penting untuk memastikan KUHP benar-benar dipahami dan dilaksanakan secara efektif di lapangan. “Melalui ToF, para peserta tidak hanya memahami substansi KUHP, tetapi juga dibekali kemampuan untuk menjadi fasilitator dalam menyebarluaskan informasi. Dengan begitu, KUHP tidak berhenti sebagai produk hukum nasional, tetapi hidup dalam praktik penegakan hukum,” tambahnya.
Nofli juga mengajak seluruh peserta aktif berkontribusi dalam diskusi. “Kami berharap forum ini dapat merumuskan strategi aplikatif agar pelaksanaan ToF semakin optimal dan memberi dampak nyata. Ke depannya, ToF harus mampu menjangkau lebih luas hingga ke daerah-daerah, sehingga implementasi KUHP baru bisa berlangsung merata,” pungkasnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, turut memberikan materi mengenai Isu-isu Krusial dalam KUHP Baru. Ia menekankan bahwa KUHP yang berlaku selama lebih dari satu abad telah digantikan dengan sistem hukum pidana nasional yang lebih demokratis, modern, dan selaras dengan nilai-nilai bangsa.
“KUHP baru membawa sejumlah kebaruan, mulai dari penghapusan kategori kejahatan dan pelanggaran, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), hingga perumusan tujuan pemidanaan dan pedoman penjatuhan pidana yang lebih humanis,” jelas Prof. Harkristuti.
Ia juga menyoroti adanya double track system yang memungkinkan penerapan pidana sekaligus tindakan, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi, serta strategi pemidanaan alternatif seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana denda dengan pengaturan lebih rinci.
“KUHP baru menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan derajat manusia. Hakim diberi pedoman untuk selalu mengutamakan keadilan dibanding hanya kepastian hukum, termasuk melalui mekanisme judicial pardon,” tambahnya.
Prof. Harkristuti menegaskan bahwa pemahaman menyeluruh atas prinsip dan kebaruan KUHP ini sangat penting bagi para penegak hukum. “ToF menjadi jembatan agar substansi KUHP baru dapat benar-benar dipahami, sehingga implementasi di lapangan berjalan sesuai tujuan pemidanaan yang menekankan pencegahan, pemulihan, dan keadilan,” tutupnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, turut memperdalam penjelasan mengenai pengawalan optimalisasi ToF Implementasi KUHP. Ia menegaskan bahwa urgensi pelaksanaan ToF ada pada dua aspek: pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebaruan hukum pidana dalam KUHP; kedua, menyiapkan lembaga penegak hukum agar siap menegakkan KUHP secara konsisten.
“ToF dipilih karena berbeda dari Training of Trainer (ToT). ToF berfokus pada pembentukan fasilitator yang tidak hanya memahami substansi, tetapi juga mampu merancang serta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi KUHP secara langsung,” jelas Robianto.
Melalui kegiatan FGD ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya sebagai motor penggerak koordinasi antar-kementerian/lembaga dalam mengawal implementasi KUHP. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan di forum strategis ini menunjukkan semangat bersama untuk memastikan KUHP baru dapat diterapkan secara efektif, adil, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari; Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum, Fitra Arsil; Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli; Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum, Achmad Fahrurazi; Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto; Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan, Dwinastiti H.; Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan KI, Syarifudin; serta para peserta dari berbagai kementerian/lembaga.
