
Jayapura, 11 Juni 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan menggelar Rapat Koordinasi bersama Penanggung Jawab Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) dan seluruh instansi yang tergabung dalam jajaran Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Papua.
Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan Basic Agreement dan Special Agreement kerja sama bilateral antara Indonesia dan Papua Nugini, serta pengelolaan lintas batas negara di kawasan perbatasan.
Hadir dalam rapat ini Penanggung Jawab PLBN Skouw dari BNPP RI, Ni Luh Puspa Jayaningsih, beserta jajaran perwakilan dari unsur CIQS (Customs, Immigration, Quarantine, and Security) yang terdiri atas Bea Cukai, Imigrasi, Balai Karantina Indonesia, aparat pengamanan TNI-POLRI, serta unsur kesehatan.
Dalam pemaparannya, Ni Luh Puspa Jayaningsih menjelaskan bahwa saat ini terdapat 18 (delapan belas) PLBN Terpadu yang tersebar di seluruh kawasan perbatasan darat Indonesia. Tiga negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia melalui jalur darat adalah Papua Nugini, Timor Leste, dan Malaysia.
“Kawasan perbatasan Negara Indonesia mencakup perbatasan dengan Negara Tentangga yaitu, Indonesia - Malaysia, Indonesia - Timor Leste, dan Indonesia - Papua Nugini. Seluruh PLBN dikelola oleh BNPP dan tidak hanya difungsikan sebagai titik perlintasan orang dan barang antarnegara, tetapi juga diarahkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru,” ungkap Puspa.
Dengan pendekatan tersebut, PLBN diharapkan mampu menjadi motor penggerak peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan dan memperkuat kehadiran negara di wilayah terluar Indonesia.

Rapat juga membahas berbagai permasalahan yang dihadapi masing-masing unsur CIQS dalam pelaksanaan tugas di lapangan, termasuk tantangan terkait keamanan, pelayanan, serta infrastruktur pendukung.
Salah satu perhatian utama adalah masih banyaknya di temukan Jalur Tidak Resmi (JTR) atau jalur tikus yang belum sepenuhnya terpantau oleh aparat keamanan. Perbatasan darat antara Papua (Indonesia) dan Papua Nugini memiliki panjang sekitar 250 kilometer, namun area yang saat ini dapat diawasi secara efektif oleh aparat gabungan TNI-POLRI baru mencakup sekitar 20 kilometer.
Kondisi ini menimbulkan berbagai tantangan strategis, seperti potensi pelanggaran lintas batas, penyelundupan, hingga aktivitas ilegal lainnya. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan jumlah personel serta sarana dan prasarana pengawasan untuk menjaga kedaulatan negara dan menjamin kelancaran aktivitas lintas batas.
Kehadiran seluruh elemen CIQS dalam rapat ini mencerminkan sinergi lintas instansi dalam memperkuat pelaksanaan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Papua Nugini, baik dalam aspek pelayanan maupun pengawasan keimigrasian.
Menutup rapat, Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, menyampaikan apresiasi atas informasi strategis yang telah disampaikan terkait kondisi di PLBN Skouw.
“Seluruh informasi yang kami terima hari ini akan kami bawa ke tingkat pusat untuk dirumuskan menjadi langkah koordinatif dan kebijakan yang tepat guna,” ujar Herdaus.
