
Jakarta, 12 Juni 2025 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Rod Brazier, dalam sebuah audiensi resmi yang berlangsung di Ruang Menko Kumham Imipas, Kamis (12/6).
Audiensi ini turut dihadiri oleh Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, Staf Khusus Bidang Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah, serta Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil. Duta Besar Rod Brazier hadir bersama jajaran dari Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Duta Besar Brazier menyampaikan apresiasi atas penanganan Pemerintah Indonesia terhadap kasus Bali Nine. Menurutnya, para pelaku yang telah menjalani hukuman kini telah berhasil berintegrasi kembali dalam masyarakat.
"Australia menghargai bagaimana Pemerintah Indonesia menangani kasus Bali Nine. Ini menjadi pelajaran penting mengenai keadilan dan reintegrasi," ujar Brazier.
Selain itu, Dubes Brazier juga mengangkat isu penanganan pengungsi asal Myanmar yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di Aceh. Ia menanyakan pendekatan yang dilakukan pemerintah dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Menko Yusril menjelaskan bahwa pengelolaan pengungsi merupakan bagian dari tugas teknis Kementerian Imigrasi dan Pemasyatakatan. Namun demikian, pemerintah tetap menunjukkan komitmen kemanusiaan dengan menampung para pengungsi sementara waktu.

"Pengungsi asal Myanmar saat ini berada di Aceh. Kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan berharap konflik politik di Myanmar segera berakhir. Dalam waktu dekat, saya juga berencana untuk melakukan kunjungan ke Aceh guna melihat langsung kondisi di lapangan," ungkap Yusril.
Topik sensitif lainnya yang turut dibahas dalam audiensi ini adalah status Hambali, salah satu tersangka kasus terorisme yang ditahan di Guantanamo. Duta Besar Brazier mengapresiasi keterbukaan pemerintah Indonesia dalam penanganan kasus ini, namun juga menyinggung bahwa isu tersebut masih menyisakan sensitivitas, khususnya bagi keluarga korban.
Menko Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini status kewarganegaraan Hambali belum dapat dipastikan karena ia ditangkap tanpa membawa paspor Indonesia.
"Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur. Jika nantinya Hambali dibebaskan, kami tidak akan mengizinkan dia kembali masuk ke wilayah Indonesia. Dan jika ada proses peradilan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat," tegas Yusril.
Audiensi ini mencerminkan hubungan bilateral yang erat antara Indonesia dan Australia, khususnya dalam isu-isu strategis di bidang hukum dan keamanan. Kementerian Koordinator Kumham Imipas berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama internasional demi menciptakan stabilitas hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di kawasan.
