Sorong, 27 Agustus 2025 - Deputi Bidang Koordinasi Hukum (Deputi Hukum) bersama dengan Staf Khusus Bidang Administrasi pada hari Rabu (27/06/2025) melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi terkait Tugas dan Fungsi Kementerian Koordinator dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat.
Dalam sambutannya, Piet Bukorsyom, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menyampaikan, pihaknya siap bersama-sama membangun hubungan baik dalam sinkronisasi dan koordinasi tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas dengan segenap jajaran Kantor Wilayah baik untuk Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kami siap mendukung, terutama untuk tanah Papua Barat agar semakin maju dalam bidang hukum, HAM, Imigrasi, dan juga pemasyarakatan,” ujar Piet.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Deputi Hukum Nofli menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024, Kemenko Kumham Imipas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Dalam hal ini, Deputi Hukum memiliki tugas untuk melaksanakan formulasi, koordinasi, evaluasi kebijakan hukum guna memastikan regulasi nasional selaras dan tidak tumpang tindih baik di lingkup Kementerian, Lembaga ataupun Pemerintah Daerah. Selain itu Deputi Hukum juga memiliki tugas untuk mengawal program keadilan restoratif, harmonisasi KUHP dan regulasi sektoral terkait pelindungan kekayaan intelektual, kerja sama dengan Kantor Wilayah terkait fasilitasi pelaku kreatif dan pemberian pelindungan hukum serta komunikasi dan edukasi hukum.
“Pada tahun 2025 ini, terdapat beberapa hal yang sedang dilakukan oleh Deputi Hukum seperti penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (RUU TSP), mengawal implementasi keadilan restoratif, dan juga mengawal penilaian Indeks Pembangunan Hukum”, ujar Deputi Nofli.
Herdito Sandi Pratama, Staf Khusus Bidang Administrasi menyampaikan bahwa dalam menjalankan tusi Kemenko Kumham Imipas, dibutuhkan koordinasi dan dukungan dari Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Walaupun secara administratif, Kemenko Kumham Imipas merupakan hasil pemekaran dari Kemenko Polhukam, tetapi dalam pengamatannya, Kemenko Kumham Imipas juga merupakan bentuk pengembangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga mengalami pemekaran menjadi 3 (tiga) kementerian sebagaimana kita ketahui,” jelas Sandi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat, Asrul, menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat telah menjalin komunikasi yang baik dengan Kemenko Kumham Imipas “Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenko Kumham Imipas dalam berbagai kesempatan, baik terkait isu sektoral maupun isu nasional, semoga hal ini dapat semakin meningkatkan sinkronisasi dikemudian hari,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan hari ini yaitu Adel Chandra, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Papua Barat; perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua Barat; Perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat; dan segenap jajaran UPT (Unit Pelaksana Teknis) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kota Sorong.
