
Jakarta, 16 September 2025 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan dukungannya terhadap upaya Koalisi Masyarakat Sipil yang mendorong percepatan kodifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Masukan yang disampaikan pada audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil di ruang rapat Menko Kumham Imipas, Selasa (16/9) ini dinilai penting sebagai bagian dari agenda reformasi politik nasional.
Dalam pertemuan tersebut, Yusril menegaskan bahwa penyusunan RUU Pemilu, RUU Partai Politik, dan UU MD3 memang sebaiknya melibatkan akademisi dan praktisi, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar dapat dijadikan rujukan utama pemerintah. Ia menambahkan, sesuai dengan amanat Presiden, koordinasi reformasi politik akan berada di bawah Kemenko Kumham Imipas dan menjadi bagian dari Asta Cita.
“Saya merasa sepakat bahwa perubahan fundamental dalam sistem kepartaian dan pemilu memang harus dilakukan. Demokratisasi tidak bisa dicapai tanpa pembaruan undang-undang. Karena itu, kami menyambut baik draft usulan yang disusun Koalisi Masyarakat Sipil dan silakan saja itu dijadikan bahan awal rujukan pemerintah,” ujar Yusril.

Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya menyampaikan sejumlah rekomendasi, mulai dari revisi UU Pemilu melalui tim independen, penyederhanaan syarat partai politik, reformasi mekanisme internal partai, penghapusan parliamentary threshold, hingga penerapan rekapitulasi elektronik real time. Koalisi juga menekankan pentingnya daerah pemilihan khusus luar negeri, keterlibatan penyandang disabilitas, serta penegasan keterwakilan perempuan dalam politik.
Menanggapi hal tersebut, Yusril menyebut bahwa aspirasi publik dan kajian akademik merupakan modal penting untuk mempercepat pembaruan sistem politik. Menurutnya, momentum pasca Pemilu 2024 harus dimanfaatkan untuk menyusun kerangka hukum yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.
“Reformasi politik adalah agenda bersama. Pemerintah terbuka untuk masukan dari berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil, karena arah pembaruan hukum pemilu ini tidak hanya menyangkut teknis penyelenggaraan, tetapi menyentuh inti kehidupan demokrasi kita,” tegasnya.
Dengan sikap tersebut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperkuat partisipasi publik dalam proses legislasi, sekaligus memastikan bahwa kodifikasi RUU Pemilu benar-benar dapat menjawab tantangan demokrasi ke depan.
