Jakarta, 26 September 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menerima kunjungan kehormatan (Courtesy Call) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kemenko Kumham Imipas pada Jumat (26/9) ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta menyelaraskan langkah strategis dalam pelaksanaan mandat Komite TPPU agar lebih efektif, terarah, dan sesuai standar.
Sekretaris Kementerian Koordinator, R. Andika Dwi Prasetya, membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya langkah konsolidasi pasca terbitnya Perpres 88/2025. “Kami menyambut baik dan menyampaikan apresiasi atas gagasan PPATK dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Komite TPPU kini memiliki posisi strategis, berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sebagai ketua,” ujar Andika.
Lebih lanjut, Andika menekankan bahwa tantangan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, serta penyebaran senjata pemusnah massal semakin kompleks. Oleh karena itu, sinergi antaranggota Komite TPPU dinilai menjadi kunci utama keberhasilan.
“Kami percaya, melalui koordinasi yang intensif, akan lahir kebijakan yang lebih terarah, terintegrasi, dan selaras dengan standar internasional FATF serta mendukung program Asta Cita dalam RPJMN 2025–2029,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Deputi Strategi dan Kerja Sama PPATK, Muhammad Novian, menyampaikan paparan terkait arah kebijakan Komite TPPU ke depan. Dalam presentasinya, Novian menjelaskan tugas, fungsi, serta mekanisme kerja Komite TPPU pasca Perpres 88/2025, termasuk penguatan struktur organisasi melalui penambahan anggota baru dari kementerian/lembaga terkait.
Novian menekankan bahwa Perpres 88/2025 membawa perubahan signifikan dalam tata kelola rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT). “Perpres ini menandai era baru koordinasi nasional dalam pemberantasan TPPU. Posisi Komite yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden akan membuat setiap kebijakan lebih cepat, lebih terarah, dan lebih kuat dalam implementasi lintas sektor,” ujar Novian.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya integrasi data antar-lembaga. “Melalui penguatan sistem seperti SISPEKA, kita memastikan setiap proses — mulai dari analisis intelijen keuangan, penyidikan, hingga perampasan aset — dapat dimonitor secara komprehensif. Inilah bentuk transparansi dan akuntabilitas yang kita butuhkan untuk menghadapi tantangan global,” tegasnya.
Novian juga mengungkapkan bahwa PPATK bersama Kemenko Kumham Imipas akan segera menyiapkan program jangka pendek, antara lain pelaksanaan rapat Komite TPPU pada November 2025, pembangunan platform digital Komite, serta evaluasi rencana aksi nasional.
Kemenko Kumham Imipas menegaskan siap mendukung penuh pelaksanaan tugas Komite TPPU. Melalui forum ini, kedua pihak sepakat memperkuat kolaborasi untuk memastikan Komite TPPU berjalan efektif, adaptif terhadap perkembangan global, serta memberi manfaat nyata bagi bangsa dan negara.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari, Sekretaris Kementerian Koordinator R. Andika Dwi Prasetya, Plt. Deputi Strategi dan Kerja Sama PPATK Muhammad Novian, Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Kepala Pusat Kemitraan APUPPT Supriadi, Koordinator TI Strategi Nasional Mardiansyah, Pimpinan Tinggi Pratama, serta sejumlah pejabat manajerial maupun non-manajerial di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
