
Jakarta, 16 September 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) merumuskan sejumlah rekomendasi penguatan sistem informasi digital termasuk tata kelola Beneficial Owner (BO) untuk mendorong transparansi serta akuntabilitas korporasi di Indonesia. Agenda ini dibahas dalam Konsinyering Penyusunan Rekomendasi Isu Penguatan Sistem Informasi Digital yang berlangsung di The Grove Suites, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/9).
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menyampaikan bahwa rekomendasi yang disusun terbagi ke dalam langkah jangka pendek dan jangka panjang.
Dalam jangka pendek, rekomendasi diarahkan pada penguatan regulasi dan penyempurnaan tata kelola data.
Salah satunya melalui inisiasi revisi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 untuk memperkuat aspek verifikasi dan sanksi, sekaligus menutup celah hukum yang ada.
Selain itu, perbaikan data register korporasi dinilai perlu dilakukan, termasuk memberikan catatan khusus bagi korporasi yang tidak aktif dan menghubungkan data korporasi dengan data beneficial owner. Verifikasi BO yang selama ini dijalankan Ditjen AHU juga direkomendasikan untuk diperluas pada berbagai jenis korporasi dengan kategori tertentu.
Kerja sama pertukaran data antar-Kementerian/Lembaga juga disebut harus berbasis asas timbal balik. Lembaga yang memanfaatkan data BO wajib menyampaikan kembali hasil verifikasi agar data di Ditjen AHU dapat disempurnakan. Di sisi lain, peningkatan literasi publik mengenai BO perlu diperluas melalui seminar, webinar, diskusi publik, hingga penyusunan modul wajib bagi profesi seperti notaris, akuntan publik, konsultan hukum, dan asosiasi bisnis.
Kemenko Kumham Imipas juga mendorong agar Kementerian/Lembaga yang telah bekerja sama dalam pemanfaatan data BO menyediakan menu pelaporan mandiri sebagai bentuk verifikasi lanjutan. Bagi kebutuhan penegakan hukum, lembaga pemanfaat data diharapkan memberikan feedback sesuai perjanjian kerja sama agar isu kerahasiaan data tetap terjaga. Integrasi data BO juga disarankan memanfaatkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Digital.
Untuk jangka panjang, rekomendasi diarahkan pada pembangunan kerangka regulasi dan sistem aplikasi yang lebih komprehensif. Ditjen AHU didorong menyusun rencana pengembangan aplikasi BO yang terintegrasi dengan aplikasi lintas Kementerian/Lembaga. Aplikasi ini diharapkan dapat digunakan sebagai alat deteksi (profiling) ultimate beneficial owner dalam rangka pengungkapan tindak pidana korupsi, pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun tindak pidana lainnya.
“Rekomendasi yang dirumuskan harus tepat sasaran, tepat hasil, dan tepat guna agar benar-benar mampu memperkuat tata kelola data BO di Indonesia,” ujar Nofli.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Ramelan, menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga. “Kolaborasi antara kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lain adalah kunci agar tata kelola BO tidak hanya efektif secara sistem, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pencegahan korupsi dan penguatan iklim usaha,” katanya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh pejabat eselon II Kemenko Kumham Imipas, perwakilan Badan Strategi Kebijakan Hukum, PPATK, serta Stranas PK. Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama memperkuat koordinasi pencegahan korupsi sekaligus membenahi tata kelola korporasi di Indonesia.
