Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Rumuskan Rekomendasi Kebijakan Tindak Lanjut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

IMG-20250919-WA0007

Bandung, 18 September 2025 – Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam menyusun arah kebijakan strategis terkait penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu. Hal itu tercermin dalam Rapat Koordinasi Perumusan Rekomendasi Kebijakan Tindak Lanjut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat yang digelar Kemenko Kumham Imipas di Bandung dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aryaduta Bandung ini diikuti 64 peserta dari berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, TNI, Polri, serta perwakilan K/L terkait. Rakor ini bertujuan menyusun rekomendasi kebijakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Melalui forum ini, para peserta membahas progres pelaksanaan, kendala di lapangan, serta peluang integrasi program lintas kementerian/lembaga untuk menangani 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Dalam laporannya, Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Muslim Alibar, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang konkret dan dapat diimplementasikan secara berkesinambungan . Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh peserta dalam merumuskan kebijakan yang aplikatif, berkelanjutan, dan tepat sasaran.

IMG-20250919-WA0014

Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital Kemenko Kumham Imipas, Supartono, menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor, transparansi, dan konsistensi implementasi kebijakan. Ia berharap rapat koordinasi ini tidak sekadar menjadi forum formalitas, tetapi benar-benar menghasilkan strategi bersama yang lebih terukur serta tepat sasaran. “Mari kita manfaatkan momentum ini untuk menyatukan visi, mengurai tantangan, serta merumuskan langkah yang berdampak nyata,” ujarnya.

Lebih jauh, Supartono menegaskan bahwa keberhasilan rakor ini akan ditentukan oleh kerja sama dan komitmen seluruh pihak. Menurutnya, langkah tindak lanjut yang kuat bukan hanya penting untuk penyelesaian isu masa lalu, tetapi juga untuk memperkokoh persatuan, keadilan, dan kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pada kesempatan selanjutnya, disampaikan pemaparan dari tiap Kementerian/Lembaga terkait dengan progres pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, kendala, usulan program yang berpotensi dilanjutkan dan juga masukan dan saran kedepan.

Dengan terselenggaranya rakor yang berlangsung selama 3 (tiga) hari ini, diharapkan lahir rekomendasi kebijakan yang aplikatif dan dapat segera ditindaklanjuti. Hasil forum akan menjadi pijakan penting bagi pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang lebih baik, konsisten, dan berorientasi pada keadilan serta kemanusiaan demi memperkokoh persatuan bangsa.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI