
Jakarta, 16 Juni 2025 – Dalam rangka memperkuat arah kebijakan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Konsep Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029, yang dipimpin oleh Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama (MKKS), Rudi Hartono.
Rapat ini turut melibatkan perwakilan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), guna memastikan harmonisasi kebijakan lintas sektor.
"Renstra ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden, seperti Asta Cita dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kami ingin memastikan bahwa seluruh program kami tidak tumpang tindih dengan kementerian teknis dan tetap mendukung kebijakan nasional," ujar Rudi Hartono dalam rapat tersebut.
Renstra memiliki peran krusial bagi sebuah Kementerian sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi secara terarah, terukur, dan berkelanjutan. Dokumen ini tidak hanya menjadi peta jalan pembangunan lima tahunan, tetapi juga alat untuk mengonsolidasikan peran Kemenko Kumham Imipas sebagai koordinator kebijakan lintas sektor di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
“Peran kami memang belum menyentuh aspek teknis sepenuhnya. Saat ini fokus kami adalah penguatan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian. Maka penting bagi Renstra ini untuk disusun secara komprehensif dan tidak tumpang tindih dengan kementerian teknis,” tambah Rudi.
Renstra Kemenko Kumham Imipas juga dirancang untuk memperkuat komitmen pelayanan publik, sebagaimana ditegaskan dalam arahan Menteri Koordinator pada Apel Bersama di awal tahun 2025. Dengan penyusunan Renstra ini, diharapkan seluruh program dan kebijakan yang dirancang mampu menjawab tantangan sektoral serta mendukung efektivitas tata kelola pemerintahan di bidang hukum dan HAM ke depan.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk menyelesaikan proses harmonisasi antar kementerian, agar Renstra yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi instrumen strategis dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan nasional.
