
Semarang, 3 Juni 2025 — Sebagai upaya memperkuat pengarusutamaan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses legislasi, Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah (3/6). Kegiatan ini bertujuan untuk membangun koordinasi dan sinkronisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dengan nilai-nilai HAM.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil KemenHAM Jateng, Suryadianto. Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM, Sorta Delima Lumban Tobing, yang hadir secara daring, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Kemenko Kumham Imipas dalam menyusun pengarusutamaan HAM yang selaras dengan proses pembentukan regulasi.
Dalam pemaparannya, Asdep Sorta menekankan pentingnya keterlibatan Kementerian HAM dalam proses legislasi agar nilai-nilai HAM dapat terakomodasi secara substansial. “Kami ingin memastikan bahwa pengarusutamaan HAM menjadi bagian integral dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, bukan hanya sekadar formalitas,” ujarnya.
Asdep Sorta juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada 16 April 2025, pihaknya telah diundang untuk memberikan pandangan terkait peran aktif Kementerian HAM dalam penyusunan regulasi. Ia menambahkan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 yang dahulu diinisiasi oleh Ditjen HAM merupakan acuan penting, namun perlu diperbaharui seiring dengan perubahan struktur kelembagaan.
Lebih lanjut, Sorta menyampaikan bahwa data dari berbagai lembaga seperti Komnas HAM menunjukkan masih banyaknya peraturan daerah (perda) yang bersifat diskriminatif dan intoleran. Oleh karena itu, ia mengajak Kanwil KemenHAM Jawa Tengah untuk berkolaborasi dalam pengumpulan data perda-perda yang bermasalah tersebut.
Diskusi kemudian dilanjutkan oleh Friska Sipayung selaku Analis pada bagian Asisten Deputi Kebijakan HAM. Ia menggarisbawahi bahwa kerja sama dengan Kanwil KemenHAM Jateng sangat diperlukan, terutama dalam penyusunan pengarusutamaan HAM tidak hanya menjadi retorika. “Kami mengalami kendala dalam mengumpulkan data dukung dari daerah, terutama perda yang berkaitan dengan nilai-nilai HAM. Diharapkan dengan kolaborasi ini, pelaporan dan pengawasan akan lebih optimal,” kata Friska.
Dari pihak Kanwil KemenHAM Jateng, Denny Afrizal menyampaikan bahwa pihaknya telah ikut mengawasi dua Raperda, yaitu Raperda Pengelolaan Sampah dan Raperda Penanggulangan TBC. “Kami berupaya agar setiap rancangan regulasi yang kami awasi tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM,” ujarnya.
Senada dengan itu, Nizul Mutok dari Bidang Instrumen dan Penguatan HAM menambahkan bahwa sejak 2021, Kanwil KemenHAM Jateng sudah aktif melakukan pengawasan terhadap berbagai raperda, seperti Raperda Bantuan Hukum dan Raperda Perizinan Usaha di Kota Magelang.
Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan sinergi antara Kemenko Kumham Imipas dan Kanwil KemenHAM Jateng dapat memperkuat upaya pengarusutamaan HAM dalam proses legislasi di tingkat daerah maupun nasional. “Setiap tahap pembentukan peraturan, mulai dari perencanaan hingga harmonisasi, harus melibatkan perspektif HAM agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada hak dan martabat manusia,” tutup Suryadianto.
