
Medan, 23 September 2025 — Upaya penguatan perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta pekerja migran Indonesia di Sumatera Utara menjadi fokus utama kunjungan kerja Tim Deputi Bidang Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigras, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas). Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (23/9) ini mencakup audiensi dan koordinasi langsung dengan dua lembaga strategis, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.
Kunjungan dipimpin langsung oleh Ibnu Chuldun, Deputi Bidang Koordinasi HAM, didampingi oleh Temmanengnga, Asisten Deputi Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan, serta Ruliana Pendah Harsiwi, Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM. Audiensi ini menjadi sarana strategis untuk mendengarkan langsung berbagai tantangan dan kondisi di lapangan, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap kelompok rentan dan penyandang disabilitas di wilayah Sumatera Utara.
Di Kantor Perwakilan LPSK wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, audiensi diawali oleh sambutan dari Kepala Perwakilan, Erlin C Uli Arta Tobing, yang memaparkan berbagai tantangan dalam perlindungan korban di wilayah kerja yang luas namun dengan keterbatasan sumber daya manusia. Ia juga mengungkap bahwa jumlah kasus yang ditangani mencapai sekitar 140 kasus dari tiga provinsi wilayah kerja di antaranya Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh dengan dominasi kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sebagian besar dipicu faktor ekonomi dan kurangnya pengawasan dari orang tua.

Deputi Ibnu menanggapi serius permasalahan tersebut dengan menekankan pentingnya penguatan kelembagaan LPSK dan sosialisasi lebih luas kepada masyarakat.
“LPSK memiliki peran yang sangat penting dalam perlindungan korban. Oleh karena itu, perlu ada dukungan nyata baik dari sisi SDM maupun pengenalan peran LPSK kepada publik, terutama di daerah-daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kepala LPSK menjelaskan bahwa lembaganya tidak hanya memberikan perlindungan fisik dan hukum, tetapi juga mendampingi korban dari sisi psikologis, termasuk bantuan transportasi, biaya hidup sementara, dan konseling trauma. Meski demikian, tantangan besar seperti minimnya pemahaman masyarakat tentang tugas LPSK dan risiko ancaman terhadap petugas juga masih dihadapi.
Selanjutnya, tim Deputi HAM juga melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, yang dipimpin oleh James Marihab Panggabean dan Hana Ginting. Dalam audiensi ini, dibahas sejumlah persoalan menyangkut hak penyandang disabilitas, termasuk keterbatasan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang disabilitas yang baru diterapkan di satu provinsi dan dua kabupaten/kota saja.
Masalah lain yang juga dibahas adalah masih kurangnya fasilitas umum yang ramah bagi penyandang disabilitas, seperti transportasi yang belum sepenuhnya mendukung kebutuhan mereka. Sekolah inklusi juga masih sangat terbatas, saat ini hanya ada dua sekolah di wilayah Deli Serdang. Selain itu, kelompok rentan juga menghadapi kesulitan dalam layanan perbankan dan pengurusan data kependudukan, yang sering kali membuat mereka dirugikan.
“Masih banyak aspek hak-hak kelompok disabilitas yang belum optimal, mulai dari pendidikan, transportasi, hingga layanan keuangan. Ini menjadi perhatian serius kami untuk mendorong perbaikan kebijakan daerah,” tegas Deputi Ibnu dalam pertemuan tersebut.
Di akhir rangkaian kunjungan, Tim Deputi Bidang Koordinasi HAM menyampaikan akan merumuskan rekomendasi kebijakan sebagai tindak lanjut dari temuan dan masukan yang diperoleh, guna memperkuat perlindungan HAM di Sumatera Utara dan wilayah sekitarnya, khususnya bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
